BRI Tegaskan Komitmen dalam Memberantas Judi Online, Blokir Lebih dari 3.000 Rekening
BRI memperkuat komitmennya dalam memberantas judi online dengan memblokir lebih dari 3.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi ilegal.--
EDD ini berfungsi untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi risiko yang lebih besar, termasuk di dalamnya judi online.
Tidak hanya itu, BRI juga aktif melakukan pemantauan dengan cara melakukan browsing ke berbagai situs judi online.
BACA JUGA:Rasakan Gaya Hidup Mewah, 5 Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah Prioritas BRI
BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah Bank BRI di Kabupaten Musi Rawas, Solusi Inklusif bagi Masyarakat Lokal
Jika ditemukan adanya indikasi bahwa rekening BRI digunakan untuk menampung dana top-up atau deposit untuk aktivitas judi online, maka website judi tersebut akan segera disimpan sebagai bukti untuk tindakan pemblokiran rekening.
Hal ini menunjukkan bahwa BRI tidak hanya bergantung pada sistem internal, tetapi juga proaktif dalam memantau situs-situs yang berpotensi menyalahgunakan fasilitas perbankan.
BRI juga terus memperkuat sistem pengawasan dan teknologi deteksi dini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, BRI juga gencar memberikan edukasi kepada masyarakat dan nasabah untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan siber dan praktik ilegal lainnya.
BACA JUGA:BRI Hadirkan Promo Menarik 'Buy 3 Get 4' di Gyu-Kaku Palembang, Tawarkan Pengalaman BBQ Ala Jepang
BACA JUGA:BRI Tingkatkan Akses Keuangan dengan Jaringan Layanan yang Luas dan Teknologi Digital
Nasabah diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang terdeteksi pada rekening mereka, serta untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan rekening guna mencegah penyalahgunaan yang lebih lanjut.
"Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan, termasuk diantaranya judi online," tambah Agus Sudiarto.
Langkah pemblokiran lebih dari 3.000 rekening ini memperlihatkan bahwa BRI tidak hanya berkomitmen pada aspek bisnis semata, tetapi juga menegakkan etika perbankan yang sehat.
Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus berupaya menciptakan masyarakat yang aman, sejahtera, dan bebas dari perjudian online serta aktivitas ilegal lainnya.
BACA JUGA:BRI Komitmen Dukung Pembangunan Berkelanjutan dengan Pembiayaan Ramah Lingkungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: