Pecatan Polisi Berpangkat Briptu di Muratara Jadi Kurir Sabu-Sabu di Baturaja, PTDH Perkara Narkoba

Pecatan Polisi Berpangkat Briptu di Muratara Jadi Kurir Sabu-Sabu di Baturaja, PTDH Perkara Narkoba

Seorang pecatan polisi di Muratara yang terjerat kasus narkoba jadi kurir sabu-sabu di Baturaja.-Foto: dokumen/sumeks-

Yogie Pratama terakhir berpangkat Briptu berdinas di Polres Muratara.

Dia dipecat setelah menjalani upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa kehadirannya atau in absentia, pada 6 Desember 2021 lalu yang saat itu dipimpin Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK.

BACA JUGA:Instruksi Kapolda, Oknum Polisi Tersangka Pengancaman Pemobil Bakal Terima Sanksi Berat hingga Terancam PTDH

BACA JUGA:Wakapolres Muratara Coret Foto Brigpol Edy Saputra Saat Pimpin Upacara PTDH

Yogie di-PTDH bersama oknum polisi lain dalam kasus narkoba, yakni Briptu Yogie Pratama, Brigadir Bayu Cucu Dali, dan Bripda Mch Thibry. 

Sebelumnya, seorang pecatan polisi diringkus Satres Narkoba Polres OKU, pada Senin 10 Juni 2024 dini hari.

Azwin Tri Ananda dengan pangkat terakhirnya Bripda saat dipecat tersebut diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Kabupaten OKU.

Tersangka yang merupakan warga Dusun Baturaja itu ditangkap saat berada di kosan yang berada di Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupateh OKU.

BACA JUGA:2 Oknum Polisi Terancam PTDH, Diminta Segera Perbaiki Diri

BACA JUGA:Terlibat Kasus Narkoba dan Disersi Empat Polisi PTDH

Petugas Satres Narkoba Polres OKU juga mengamankan seorang rekan tersangka yakni Agung Adji Sumantri, warga Kp Baru, Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdun membenarkan penangkapan terhada mantan anggota Polri yang sudah dipecat tersebut.

"Yang bersangkutan ini diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba semasa Kapolres OKU dijabat AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH pada 2021 silam," terang dia.

Tersangka saat itu disanksi dengan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf i Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Saat PTDH itu, selain Bripda Azwin Tri Ananda saat itu ada juga Bripda WL yang dicopot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: