MataHati Dipastikan Dapat SK dari Partai Golkar, Syahrial Oesman: Hari Ini Atau Besok?
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (MataHati) dipastikan mendapat Surat Keputusan (SK) rekomendasi dari Partai Golkar--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (MataHati) dipastikan mendapat Surat Keputusan (SK) rekomendasi dari Partai Golkar paling lambat Minggu, 27 Juli 2024.
Ya, Hal itu disampaikan Panglima Pemenangan MataHati, H Syahrial Oesman (SO) di The Royal PGC Golf Lounge, Sabtu, 27 Juli 2024.
"Hari ini atau besok bakal diberikan SK ke MataHati," ujar Syahrial Oesman.
Syahrial Oesman mengungkapkan, mengenai SK rekomendasi dari Partai Golkar tersebut diinfokan sebelumnya ke MataHati.
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (MataHati) dipastikan mendapat Surat Keputusan (SK) rekomendasi dari Partai Golkar--
BACA JUGA:Mawardi Yahya-Anita Noeringhati Resmi Kukuhkan Relawan MataHati Kabupaten Pali
Terlebih, Anita Noeringhati yang merupakan kader dari Partai Golkar sudah beberapa kali bertemu langsung dengan Ketua Umum (Ketum), Golkar Airlangga Hartarto.
"Kemarin juga disampaikan Pak Airlangga jika calon Gubernur Sumsel dari Partai Golkar ya Anita Noeringhati," tegas Syahrial Oesman.
Lebih lanjut Syahrial mengatakan, jika ada pihak yang mengklaim bakal diusung Partai Golkar untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel mungkin hanya isu belaka.
"Ya, biarkan saja jangan didengar. Mungkin hanya halu nya saja," kata Syahrial Oesman.
BACA JUGA:Silaturahmi dengan Tani dan Nelayan, MataHati Lantik Relawan Pemenangan Kabupaten Musi Rawas
BACA JUGA:Lantik Relawan Pemenangan MataHati Kabupaten Lahat, Mawardi Yahya: Bersatu Bangun Sumsel
Diberitakan sebelumnya, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (MataHati) resmi mendapat restu, dan akan menerima Surat Keputusan (SK) dukungan dari Partai Gerindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: