Uya Kuya Sebut Oknum Hakim ‘Keren’ Bebaskan Ronald Tannur, Ingin Tahu Hakimnya Dulu Kuliah Hukum Dimana?
Uya kuya sebut oknum hakim ‘keren’ bebaskan Ronald Tannur, ingin tahu hakimnya dulu kuliah hukum dimana? foto: @king.uyakuya.--
SUDAH dituntut jaksa penutut umum (JPU) 12 tahun penjara, anak mantan wakil rakyat ini divonis hakim PN Surabaya bebas.
Gregorius Ronald Tannur (31), anak mantan anggota DPR RI, dinyatakan tak terbukti membunuh pacarnya Dini Sera Afrianti.
Alhasil, Gregorius Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa kasus kematian kekasihnya asal Sukabumi itu terbebas dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Saat kejadian tewasnya korban, Ronald dan Dini diketahui merupakan sepasang kekasih.
Sidang putusan yang berujung dibebaskannya Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu, 24 Juli 2024.
Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Vonis bebas terhadap anak politikus PKB sekaligus eks anggota DPRD, Edward Tannur itu mengatakan:
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ujarnya usai sidang pada wartawan.
Tuntutan awal hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP menjadi pupus begitu saja.
Hakim mengatakan terdakwa tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: