Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar

Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar

Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Kartila Ajukan Prapid, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diam-diam salah satu tersangka korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 bernama Kartila, ajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dilihat dari website Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis 25 Juli 2024 permohonan Praperadilan (Prapid) diajukan atas penetapan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dari SIPP, pengajuan permohonan Prapid penetapan tersangka Tartila diajukan pada pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin, sebagai pemohon Prapid tersangka Kartila dan Kejari Palembang sebagai termohon Prapid.

Sementara itu, masih dari data yang dihimpun sidang perdana Prapid dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2024/PN.Plg akan digelar pada Selasa 6 Agustus 2024 mendatang.

BACA JUGA:Kejari Palembang Tahan Satu Tersangka Penyuap Oknum BPN Kasus Korupsi PTSL 2019

BACA JUGA:Asna Ifah Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Kasus Korupsi PTSL 2019, Kejari Cium Keterlibatan Pihak Lain

Ditelusuri lebih lanjut, sidang perdana Prapid penetapan tersangka Kartila dalam lingkaran kasus korupsi PTSL 2019 ini akan dipimpin hakim tunggal Efiyanto SH MH.

Adapun tuntutan Prapid yang diajukan tersangka Kartila, diuraikan sebagai berikut:

- Meminta agar surat penetapan tersangka Kartila oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang selaku termohon batal demi hukum.

Serta dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam penetapan Kartila sebagai tersangka oleh Kejari Palembang.

BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Periksa Dua ASN BPN Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi PTSL 2019, Edison?

BACA JUGA:Siap-Siap, Pidsus Kejari Palembang Bakal Panggil Edison Sebagai Saksi Kasus Korupsi Penerbitan PTSL 2019

- Menyatakan batal demi hukum terhadap tindakan-tindakan termohon Kejari Palembang terhadap pemohon tersangka Kartila.

- Memerintahkan agar termohon Kejari Palembang agar segera mengeluarkan tersangka Kartila selaku pemohon Prapid dari Rutan Perempuan Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: