Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat

Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat

Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, MW Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oknum Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat berinisial MW, harus memakai rompi keramat usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa tahun 2022 senilai Rp663 juta.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat bidang Pidana Khusus, Rabu 24 Juli 2024 menetapkan MW sebagai tersangka korupsi usai penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dari rilis yang diterima redaksi, usai ditetapkan sebagai tersangka MW langsung dijebloskan ke penjara guna proses penyidikan selanjutnya yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Lahat.

Adapun dugaan korupsi sebagaimana rilis yang diterima yaitu, dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. 

BACA JUGA:314 Kades OKI Bersinergi dengan Kejari, Jaga Desa dari Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Berdalih Diperas Takut Video Vulgarnya Tersebar Luas, Bendahara Nekat Korupsi Dana Desa

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024. 

Dikonfirmasi pada Kepala Kejari Lahat melalui Kasi Intelijen Zith Muttaqin SH MH, menerangkan bahwa tersangka MW merupakan oknum Kades Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun 2020.

"Saat ini yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat," terang Zit.

Ia menerangkan, sebelumnya tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi bersama sejumlah nama lainnya dihadapan tim penyidik Pidsus Kejari Lahat.

BACA JUGA:6 Perkara Korupsi Dana Desa oleh Oknum Kades di Lahat Terus Disidik, Berstatus Tersangka hingga DPO

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa 2019, Mantan Kades Sumber Rejo Banyuasin Ditahan Kejari

Saat itu, kata Zit tim penyidik Pidsus Kejari Lahat telah memeriksa total 35 orang saksi termasuk tersangka MW.

Selain saksi, lanjut Zit dalam rangkaian materi penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa juga telah melakukan upaya penyidikan dengan mengumpulkan beberapa alat bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: