Malu Sudah Tua, Pelaku Karhutla di Lubuklinggau Nekat Ingin Gantung Diri, Polisi Sudah Tahan 6 Tersangka

Malu Sudah Tua, Pelaku Karhutla di Lubuklinggau Nekat Ingin Gantung Diri, Polisi Sudah Tahan 6 Tersangka

Pelaku karhutla di Lubuklinggau nekat ingin gantung diri. Polisi sudah menahan 6 orang tersangka karhutla tahun 2024 di Lubuklinggau dan Musi Rawas.-Foto: dokumen/sumeks -

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Hingga saat ini polisi sudah menahan 6 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2024 di LUBUKLINGGAU dan Musi Rawas.

Dua orang tersangka karhutla diamankan Polres Lubuklinggau. Keduanya, ayah dan anak, Wartiman (68) dan Mardik (30), warga Jalan Belalau I, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Keduanya diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Selasa, 23 Juli 2024, usai membakar lahan di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana SIK MH, dalam konferensi pers, Rabu, 24 Juli 2024 mengatakan, keduanya merasa kebun karetnya tidak produktif lagi, lalu mereka berencana menanam tanaman kopi.

BACA JUGA:Tindaklanjuti Call Center Banpol, Amankan 4 Pelaku Karhutla di Kenten Laut Banyuasin

BACA JUGA:APES! Sedang Tertidur Pulas, Pelaku Karhutla Berhasil Diamankan Polsek Rambang Dangku

Sebelum diamankan, pada 18-20 Juli 2024, bapak dan anak ini membersihkan kebun karetnya dengan cara ditebang dan ditumpuk. 

”Pelaku W ini menyuruh anaknya, M, untuk membakar dengan bambu yang ujungnya disumpal kain, celupkan dalam tangki bahan bakar minyak motor. 

Setelah disulut api, lalu dibakarkan ke tumpukan hasil tebangan. Nah, saat itu angin kencang, api masuk ke kebun milik Dodi Dores," beber Kapolres. 

“Mereka berdua sempat mau memadamkan api, tapi ada angin menambah besar sehingga mereka kewalahan memadamkan api," katanya lagi.

BACA JUGA:Polres OKI Amankan 6 Pelaku Karhutla, 1 Kasus Telah Jalani Persidangan

BACA JUGA:Buka Lahan untuk Bertanam Pisang, Pelaku Karhutla di Jejawi Ditangkap Polres OKI, Terancam Denda Rp10 Miliar

Lahan seluas 1,5 hektare yang terbakar itu terpantau melalui web pemantauan titik api dan polisi langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah barang bukti berupa bambu yang ujungnya dibalut kain ditemukan.

Kepada polisi, Wartiman mengaku tidak tahu dengan ancaman hukuman membakar lahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: