Kemenkumham Sumsel Adakan Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan Kopi Robusta Lahat
Kemenkumham Sumsel Adakan Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan Kopi Robusta Lahat.--
“Seluruh proses mulai dari penanaman, pengolahan, alat yang digunakan, keanggotaan, kelompok tani, gabungan kelompok tani, luas wilayah, dan informasi tentang kopi Lahat secara mendetail harus tertera dalam dokumen deskripsi. Yang boleh disematkan label IG adalah kopi yang pengelolaan sudah sesuai standar produksi serta memiliki mutu yang baik berdasarkan acuan SNI (mutu I dan II). Di dalam kemasan juga harus ada kode runutan agar dapat mengetahui dan menelusuri darimana asalnya kopi tersebut,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Kadis Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi menyampaikan bahwa karakteristik Kopi Lahat tidak terlalu pahit, memiliki khas coklat karamel, aroma kayu manis yang tumbuh di 13 Kecamatan pada ketinggian berkisar antara 100 s.d 1000 MDPL. Mayoritas petani juga menanam menggunakan metode sambung cabang (stek).
BACA JUGA:Terungkap Motif Pembunuhan Terhadap Napi Lapas Merah Mata, Korban Tak Mau Diatur di Kamar Hunian
BACA JUGA:Puncak Kemarau Diprediksi Juli-Agustus, BMKG Bagikan Tips Biar Tahan Cuaca Panas Ekstrem
“IG ini sangat penting untuk Pemerintah Kabupaten Lahat, sehingga saya berharap agar seluruh MPIG tetap solid dan kompak, mau dibawa kemana kopi lahat kedepannya, bukan hanya keaktifan perorangan namun seluruh orang anggota MPIG,” ujar Vivi.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya pada kesempatan terpisah mengapresiasi evaluasi hasil pemeriksaan substantif Kopi Robusta Lahat ini.
Kakanwil berharap agar Kopi Robusta Lahat ini kedepannya dapat segera memiliki sertifikat Indikasi Geografisnya.
“Hal ini tentunya dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para petani kopi di Kabupaten Lahat ini. Dan kita pastinya patut bangga jika nantinya produk Kopi Robusta Lahat ini dapat dipasarkan tidak hanya di skala nasional tapi juga internasional,” ujar Ilham.
BACA JUGA:Kajian E-Service Quality dan Pemasaran Sektor Pulik Sistem OSS RB
“Selanjutnya, MPIG sebagai kesatuan produsen dan pelaku usaha juga harus berperan dari hulu hingga ke hilir, dari mulai dari budidaya, pengolahan, pengendalian kualitas mutu, sampai dengan pemasaran. Maka dari itu perlu adanya peran aktif dari seluruh pengurus dan anggota yang terdiri dari petani, pengolah, sampai ke pedagang,” tutup Ilham.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbagian Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhammad Ferdi Febriadi, Wakil Ketua MPIG, Ujang, dan Sekretaris MPIG, Wenni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: