Aktifkan Kembali BPJS Nonaktif! Cicil Iuran dengan Program Rehab BPJS
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan iuran.--
Dengan syarat kata Siti Rahmi, tunggakan iuran tersebut diatas dua atau tiga bulan tunggakan.
"Kita juga memberikan program REHAB ini kepada badan usaha," tuturnya.
BACA JUGA:Kurangi Antrean Panjang, BPJS Kesehatan Pantau Sistem Online di RS Sumatera Selatan
Sementara, Riska Heldawati Ilhamiah, Staf Penagihan, menuturkan, untuk peserta yang ingin mengikuti program REHAB BPJS Kesehatan dapat langsung mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, peserta juga bisa langsung mendatangi kantor cabang terdekat atau fi Care Center 165.
"Jadi untuk pendaftaran bisa dilakukan dengan tiga cara itu," bebernya.
Riska menambahkan, untuk pembayaran bisa dilakukan melalui mobile m-banking, alfamart, indomaret, dan merchant yang sudah melakukan kerjasama dengan BPJS.
BACA JUGA:WADUH! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana yang Nunggak Iuran Ya?
BACA JUGA:Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Ini Ketentuannya!
"Pembayarannya juga sangat mudah," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: