Aktifkan Kembali BPJS Nonaktif! Cicil Iuran dengan Program Rehab BPJS
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan iuran.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan iuran.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran kini bisa mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahab (REHAB).
Ya, program REHAB ini sangat membantu masyarkat khususnya bagi peserta PBPU atau peserta mandiri.
Pasalnya, melalui program ini peserta dapat menyicil iuran selama 12 bulan dengan cara bertahap.
BACA JUGA:WBP Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan dengan Penuh Jaminan
BACA JUGA:Inovasi Pelayanan, Permohonan SIM dengan BPJS Kesehatan Dimulai
"Ya, bisa dilakukan secara bertahap hingga 12 bulan," kata Siti Rahmi Indriati, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan KC Palembang.
Siti Rahmi mengungkapkan, program ini dikhususkan kepada peserta BPJS yang menunggak iuran dan ingin mengaktifkan kembali kartunya.
Dikatakan Siti Rahmi, memberikan keringanan kepada peserta untuk melakukan pembayaran tunggakannya melalui mekanisme cicilan.
"Jadi dengan mekanisme cicilan peserta bisa dengan mudah untuk membayar tunggakan iuran," kata Siti Rahmi.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bersinergi Bersama Jurnalis, Tingkatkan Pelayanan Mutu JKN
Lebih lanjut Siti Rahmi menambahkan, program REHAB ini tak hanya diperuntukkan kepada peserta mandiri saja.
Melainkan, badan usaha atau perusahaan yang memiliki tunggakan juga bisa mengikuti program REHAB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: