Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kopi Robusta Lahat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bersama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan ke Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Senin 15 Juli 2024.--
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di tempat terpisah mengatakan bahwa tujuan indikasi geografis bukan hanya sekedar sertifikat IG, namun lebih kepada menumbuhkan peran dan keaktifan seluruh anggota Organisasi MPIG untuk menumbuhkan ekonomi di daerah.
“Di sini dibutuhkan kebersamaan bukan hanya per seorangan. Mata rantai perdagangan juga perlu dipertahankan agar produk yang dihasilkan petani dapat terserap oleh pasar,” ujar Kakanwil.
BACA JUGA:Pasangan Ratu Dewa-Prima Salam Diprediksi Bakal Menangkan Pilkada Palembang
Selanjutnya tim akan melakukan pemeriksaan substantif di Desa Lubuk Selo Kecamatan Gumay Ulu, dan Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat dengan beberapa kelompok tani pada tanggal 16 Juli, dan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Merapi Selatan pada tanggal 17 Juli.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) kopi Lahat, Hasrul, Tim Ahli IG, Djoko Soemarno dari unsur akademisi, serta Analis KI Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: