Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan, Massa Lempar Underwear Wanita ke Dalam Pagar PN Kayuagung

Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan, Massa Lempar Underwear Wanita ke Dalam Pagar PN Kayuagung

Massa geruduk Pengadilan Negeri Kayuagung minta bebaskan terdakwa kasus pembunuhan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Terkait dengan orasi sejumlah massa yang mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, juru bicara Pengadilan Negeri Kayuagung, Annisa Lestari SH mengatakan, untuk perkara yang dituntut bebas oleh para pendemo yang berorasi tadi, bahwa perkaranya telah selesai diputus di pengadilan tingkat pertama. 

"Perkara dengan terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot perkaranya sudah diputus pada pekan lalu. Yakni di Pengadilan Negeri Kayuagung ini putusan tingkat pertama," terangnya. 

BACA JUGA:Tuntut Pembunuh Kucing Eros Dihukum Lebih Berat, Pecinta Hewan Turki Demo Pengadilan

BACA JUGA:Perwakilan Atlet Muaythay Gelar Aksi Demo di KONI Sumsel, Ini Tuntutannya?

Lalu, lanjutnya, terdakwa Ujang Kocot atas amar putusan yang dijatuhkan itu tidak terima dan mengajukan banding. 

"Saat ini untuk bandingnya sudah dikirim dan masih dalam proses. Dimana kalau untuk aturannya banding ini 3 bulan sudah harus diputuskan," terang Annisa.

Sambung dia, mengenai waktu 3 bulan itu bukan wajib harus diputus. Tetapi rata-rata selama 3 bulan hasilnya diputuskan. 

"Untuk hasil putusan banding nanti di Pengadilan Tinggi, apakah terdakwa dibebaskan atau dihukum lebih tinggi ataupun rendah itu pertimbangan hakim yang menilanya. Jadi hasil putusan bisa berbeda," jelasnya. 

BACA JUGA:Viral! Aksi Demonstrasi di Bank BTN Sampai Bakar Ban, Kecewa Uang Milyaran Milik Nasabah Hilang?

BACA JUGA:Aksi Demo Warga Melayu Tolak Relokasi Rempang Galang di Kantor BP Batam Berujung Ricuh, Pecah Aksi Lempar Batu

Annisa menegaskan, adanya demontrasi yang dilakukan tadi, pihaknya sangat mengapresiasi. Ini berarti masyarakat ikut menjaga supaya proses peradilan ini adil. 

"Perkara ini masih dalam proses banding jadi belum berkekuatan hukum tetap. Dimana untuk putusan tingkat pertama kemarin pihaknya meyakini sidang itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan," bebernya. 

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) divonisterdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) divonis Majelis hakim masing-masing 15 tahun penjara. 

Dua terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yaitu terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) divonis Majelis hakim masing-masing 15 tahun penjara. 

BACA JUGA:TERULANG! Aksi Demo di Ponpes Al Zaytun Kembali Pecah, Polwan Tumbang Hampir Baku Hantam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: