Terbaru Sidang Korupsi KONI Sumsel, Ahli Tegaskan Uang Hibah Merupakan Bagian Uang Negara

Terbaru Sidang Korupsi KONI Sumsel, Ahli Tegaskan Uang Hibah Merupakan Bagian Uang Negara

Sidang Korupsi KONI Sumsel, Ahli Tegaskan Uang Hibah Merupakan Bagian Uang Negara--

Hingga saat ini sidang masih berlangsung, beberapa awak media juga masih menunggu lantaran informasi yang diterima majelis hakim Tipikor diketuai Efiyanto bakal mengeluarkan surat penetapan.

Surat penetapan yang dimaksud, menurut informasinya merupakan penetapan pemanggilan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai saksi tambahan.

BACA JUGA:Terancam Dijemput Paksa, Amiri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA:Amiri Mantan Bendahara KONI Sumsel Terancam Dijemput Paksa ke Pengadilan

Saksi tambahan tersebut, merupakan permintaan dari tim penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin karena dinilai mekanisme pemberian dana hibah merupakan kewenangan kepala daerah saat itu.

Sebelumnya, desakan permintaan agar HD dihadirkan sebagai saksi sidang kasus KONI Sumsel telah beberapa kali disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.

Sempat terjadi tarik ulur pemanggilan saksi, sebelum akhirnya penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel meminta surat penetapan pemanggilan dari majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Mulanya, dipersidangan majelis hakim meminta laporan dari penuntut umum Kejati Sumsel atas pemanggilan HD untuk dijadikan saksi berdasarkan permintaan penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin.

BACA JUGA:Perwakilan Atlet Muaythay Gelar Aksi Demo di KONI Sumsel, Ini Tuntutannya?

BACA JUGA:Mantan Kadispora Mengaku Proses Anggaran Hibah KONI Sumsel tahun 2021 Sesuai Prosedur

Sebagaimana diketahui, kasus ini ini menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

Terdakwa Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: