Tim Gabungan Polda Sumsel Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Tewaskan 4 Orang di Sungai Lilin Muba
Tim gabungan Polda Sumsel mengamankan pemilik sumur minyak ilegal yang tewaskan empat orang di Sungai Lilin Muba.-Foto: dokumen/sumeks.co -
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba Terbakar, Polisi Tangkap Pemiliknya
Selain itu, polisi juga menjerat dengan pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengolahan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara palinh lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.
Selain itu dijerat dengan pasal pidana yakni Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: