Anggota KPU Minta Kasus Hasyim Asy’ari Jangan Menyentuh Privasi Keluarganya Sebab Bukan Bagian Dari Masalah

Anggota KPU Minta Kasus Hasyim Asy’ari Jangan Menyentuh Privasi Keluarganya Sebab Bukan Bagian Dari Masalah

Anggota KPU minta kasus Hasyim Asy’ari jangan menyentuh privasi keluarganya sebab bukan bagian dari masalah. foto: dok/sumeks.co.--

Terakhir kemudian sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juli 2024.

Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito resmi mengumumkan, memutuskan juga mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya dimana kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari. 

Di tengah gemuruh persidangan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kemudian sosok Cindra Aditi Tejakinkin yang diduga merupakan pengadu muncul ke permukaan.

BACA JUGA:KPU Muara Enim Mulai Coklit 453.555 Ribu Pemilih untuk Pemilu 2024

BACA JUGA:KPU OKI Umumkan Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih 2024-2029, Ini Nama-namanya

Di depan awak media dirinya membawa cerita perjuangan dan harapan akan keadilan yang tak tergoyahkan.

Menurut pengakuannya dari Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin memutuskan untuk menempuh perjalanan ke Jakarta untuk melihat dan mendapatkan keadilan atas perbuatan yang tak senonoh dari Ketua KPU. 

Di Kantor DKPP, Jakarta Pusat dirinya mengungkap tekadnya untuk mengikuti proses persidangan.

“Saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan karena saya ingin melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan,” kata Cindra yakin.

BACA JUGA:KPU Muba Gelar Media Gathering untuk Sukseskan Pemilihan Serentak 2024

BACA JUGA:KPU OKI Butuh 2.166 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Berikut Persyaratan

Tidak sampai disitu saja, dirinya bahkan ingin menjadi inspirasi bagi korban lain dalam segala kasus apapun, terutama perempuan agar tidak takut menuntut keadilan. 

“Kepada semua korban, mau kasus apapun itu untuk berani memperjuangkan keadilan,” jelasnya.

Dirinya merasa lega dengan keputusan yang dimuat oleh DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari.

Dengan adanya putusan itu, Cindra Aditi selaku korban dugaan asusila sekaligus pengadu menyampaikan apresiasi terhadap DKPP atas putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: