Terus Bergulir, Disnaker Minta Batalkan Surat Pemberhentian Sepihak Mantan Dosen di Palembang
Perkara dugaan pemberhentian sepihak mantan Dosen S2 di salah satu Universitas berjuluk kampus merah masih bergulir.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perkara dugaan pemberhentian sepihak mantan Dosen S2 di salah satu Universitas berjuluk kampus merah di Kota PALEMBANG Dr Conie Pania Putri SH MH masih bergulir.
Proses laporan oleh tim kuasa hukum terkait ketenagakerjaan pada Disnaker Kota Palembang atas pemberhentian yang dilakukan oleh Universitas telah menuai hasil.
Hal ini diungkapkan, Tim Kuasa Hukum Ryan Gumay Law Firm. Dia mengatakan proses yang telah dilakukan pada Disnaker Kota Palembang telah menuai hasil yang pihaknya sangat mengapresiasi itu.
"Iya, kami sangat apresiasi sekali kepada Disnaker Kota Palembang terkhususnya mediator yang menjembatani perselisihan kami ini," katanya.
BACA JUGA:'Kampus Merah' di Palembang Didemo Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan, Begini Tuntutannya!
Masih katanya, terkait dengan anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Palembang dengan surat nomor 560/954d/Disnaker - III/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024 yang anjurannya diberikan kepada pihak pimpinan yayasan pendidikan dan kesehatan Universitas tempat kliennya mengajar dulu yakni Dr Conie Pania Putri SH, MH.
"Adapun anjuran ini dikeluarkan sehubungan dengan surat permohonan mediasi dari kami nomor 223 tanggal 22 Mei 2024, dan telah mediasi pertama tanggal 10 Juni 2024 dilanjutkan mediasi kedua 20 Juni 2024 di Disnaker Kota Palembang dan Alhamdulillah telah menuaikan anjuran yang intinya ada 3 poin dari mediator Disnaker Kota Palembang," tuturnya.
Lanjut Ryan Gumay menyatakan, poin pertama menganjurkan agar pihak perusahaan dalam hal ini UKB Palembang membatalkan surat pemberhentian PHK nomor 021/A/SK-P,DTY/YPKKB/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang pemberhentian dosen tetap.
Diteruskannya, poin kedua agar pihak pekerja dalam hal ini Dr Conie Pania Putri SH, MH melalui kuasa hukumnya Ryan Gumay Law Firm melaporkan kekurangan upah selama bekerja dan kepesertaan BP Jamsostek kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Trans Provinsi Sumsel.
"Yang ketiga poinnya yakni, kepada kedua belah pihak memberikan jawab atas anjuran tersebut selambat lambatnya dalam jangka waktu 10 hari setelah menerima surat ini, dan telah ditandatangani oleh pihak Disnaker Kota Palembang," ujarnya.
Ryan menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan surat tanggapan yang intinya ada 5 poin yang akan disampaikan, yakni pertama kami menegaskan sangat menerima dan sepakat atas seluruh isi anjuran mediator hubungan industrial Disnaker Kota Palembang, kedua bahwa klien kami memohon kepada pihak kampus untuk segera menindaklanjuti dan merealisasikan seluruh anjuran Disnaker Kota Palembang nomor 560/954d/Disnaker - III/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: