Terus Bergulir, Disnaker Minta Batalkan Surat Pemberhentian Sepihak Mantan Dosen di Palembang
Perkara dugaan pemberhentian sepihak mantan Dosen S2 di salah satu Universitas berjuluk kampus merah masih bergulir.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-
"Lalu, ketiga kita ingin pihak kampus secara tegas melakukan atau meminta untuk kesediaannya segera menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media cetak maupun elektronik yang dibuktikan dengan lampiran pemberitaan tersebut tertuju kepada kami selaku kuasa hukum," katanya.
"Ke empat kami meminta mengaktifkan kembali NIDN di Porlap Dikti (hombase) S2 Hukum Universitas itu, dan kelima membayar gaji selama 2 bulan terhitung sejak surat pemberhentian hingga dikeluarkannya anjuran Disnaker Kota Palembang," tambahnya.
BACA JUGA:Dosen UBD Palembang Raih Anugerah Academic Leader 2024 LLDIKTI II
BACA JUGA:Dosen Universitas Bina Darma Terpilih sebagai Asesor BAN PDM Sumatera Selatan
Ditambahkan Ryan, adapun poin selanjutnya ke enam ini adalah membayar kerugian immateriil sebesar Rp500 juta.
"Terakhir kami selaku kuasa hukum mewakili pemberi kuasa mengucapkan terima kasih kepada mediator Disnaker Kota Palembang yang telah objektif, transparan, terkait dengan pengaduan kami yang telah diselesaikan melalui anjuran Disnaker," ujarnya.
Ryan mengungkapkan, memohon kepada Kepala LLDIKTI wilayah II Palembang yang telah menerima pengaduan Nomor surat 229 tanggal 4 Juni 2024 untuk segera ditindaklanjuti mengingat anjuran ini akan serta disampaikan tembusan dan kami juga melayangkan pengaduan untuk rapat dengar pendapat kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel.
"Terkait dengan persoalan yang dialami klien kami, inilah yang kami sampaikan kepada masyarakat dan utama kepada pihak kampus agar taat dan patuh terhadap hukum atas persoalan yang sudah selesai di tahap Disnaker ini jangan sampai ada pembiaran dan kami akan tetap kawal sampai dimana proses agar klien kami mendapatkan hak hak dalam porsi keadilan," tutup Ryan Gumay.
BACA JUGA:Mantan Dosen Ini Minta LLDIKTI Bersikap Adil dan Berimbang, Usut Dugaan Pemberhentian Sepihak
Sementara itu, ditempat sama Dr Conie Pania Putri SH, MH mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT karena apa yang menjadi tuntutan atau hak hak dirinya itu di kabulkan oleh Disnaker Kota Palembang.
"Disnaker Kota Palembang merupakan lembaga yang berwenang mengadili pengaduan kami, tentunya kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi hasilnya," katanya di kantor Ryan Gumay Law Firm.
Menurutnya, secara hukum seperti anjuran dari Disnaker tadi bahwa surat pemberhentian dirinya cacat hukum.
"Tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni pada UU Tenaga Kerja dan UU Cipta Kerja. Terutama selama dua bulan ini masyarakat khususnya Kota Palembang telah mengikuti pemberitaan terkait saya," tukasnya.
BACA JUGA:Ini Reaksi Akademisi Soal Status ASN Dosen Tetap Terpidana Reza Ghasarma, L2Dikti Harus Gugat Unsri!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: