Terus Bergulir, Disnaker Minta Batalkan Surat Pemberhentian Sepihak Mantan Dosen di Palembang
Perkara dugaan pemberhentian sepihak mantan Dosen S2 di salah satu Universitas berjuluk kampus merah masih bergulir.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-
BACA JUGA:Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen 'Predator' Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?
Menurut Dr Conie Pania Putri SH, MH saat ini dirinya sekarang ingin memulihkan nama baik nya bahwa dinyatakan memang tidak bersalah.
"Inilah saatnya pemulihan nama baik saya dan sejak awal saya katakan bahwa saya tidak pernah melanggar peraturan peraturan yang dikategorikan berat. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum saya Ryan Gumay Law Firm yang sudah mendampingi selama ini repot dan menguras tenaga dan ini merupakan perjuangan yang tidak harus takut untuk memperjuangkan apa yang memang kita anggap benar keadilan yang harus ditegakkan," tuturnya.
Sambungnya juga mengucapkan kepada Kepala Disnaker Kota Palembang dan mediator yang telah memfasilitasi kami selama perselisihan ini.
"Harapan saya kepada kampus masalah ini secepatnya selesai dan pihak kampus ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalah ini dengan baik. Dan kami menerima dengan sangat terbuka, dan menunggu respon dari pihak kampus setelah kita mengantarkan surat tanggapan kami kepada pihak kampus," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: