Jaksa Kejari Bakal Seret Pihak PT SP2J Palembang Sebagai Saksi Sidang Korupsi Angsuran Perumahan MBR

Jaksa Kejari Bakal Seret Pihak PT SP2J Palembang Sebagai Saksi Sidang Korupsi Angsuran Perumahan MBR

Jaksa Kejari Bakal 'Seret' Pihak PT SP2J Palembang Sebagai Saksi Sidang Korupsi Angsuran Perumahan MBR--

Terdakwa M Rusdi hanya bisa pasrah, usai mendengarkan dakwaan dari penuntut umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH, pada sidang perdana yang digelar Kamis 4 Juli 2024 kemarin di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Dalam dakwaan, M Rusdi yang merupakan juru tagih dari PT SP2J Kota Palembang didakwa korupsi merugikan keuangan negara lebih dari setengah miliar.

BACA JUGA: PLN Klarifikasi Soal Hutang Rp20 Miliar Kepada PT SP2J, Diduga Bikin Pembangkit Listrik Palembang Jaya Stop

BACA JUGA:Sakit, Eks Kades Mulyoharjo Dijadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus SPH Perkebunan Musi Rawas

Diuraikan dalam dakwaan, M Rusdi terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka tunggal usai tim penyidik Polrestabes Palembang menemukan lebih dari dua alat bukti.

Sedikit informasi mengenai perumahan MBR, perumahan MBR merupakan program bantuan perumahan dari Pemkot Palembang, yang bertujuan membantu masyarakat yang menjadi korban atau musibah kebakaran.

Adapun lokasi pembangunan perumahan MBR dalam perkara ini, beralamat di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

Proses pembangunan perumahan yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu dikerjakan oleh pihak swasta, yang kemudian untuk proses pembelian unit rumahnya dibiayai terlebih dahulu oleh pihak Bank dalam hal ini oleh Bank Sumsel Babel.

BACA JUGA:Saksi Akui Terdakwa Hajidin Pelaku Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI

BACA JUGA:Siapa 5 Saksi Pegi Setiawan Hari Ini, Menurut Akun Polosan Saka Tatal Penting Karena Dia Lihat Foto Wajah DPO

Termasuk, untuk proses akad kredit perumahan MBR yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu tersebut dilakukan oleh calon penghuni rumah (debitur) dengan pihak Bank.

Pembangunan perumahan MBR yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu ini sendiri dibangun dalam dua tahapan.

Tahap pertama pada tahun 2010 dibangunkan 40 unit rumah dan tahap kedua tepatnya tahun 2012 dibangun 80 unit rumah sehingga jumlah keseluruhan 120 unit rumah.

Setelah selesai pembangunan Perumahan MBR, lalu perumahan tersebut dijual secara kredit kepada masyarakat disekitar lokasi dengan angsuran kredit per bulan sebesar Rp. 300.000 dan juga sebesar Rp. 305.500 dan masa tenor kredit selama 10 dan 15 tahun.

BACA JUGA:Pengacara Pegi Setiawan Terkejut Termohon Praperadilan Polda Jabar Tidak Ajukan Saksi, Hanya 1 Saksi Ahli Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: