Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar, 3 Kurir Asal Lampung dan Pengedar di Palembang Dibekuk

Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar, 3 Kurir Asal Lampung dan Pengedar di Palembang Dibekuk

Sabu sebanyak 1 kilogram lebih asal Malaysia dari tangan tiga kurir asal Provinsi Lampung dan seorang pengedar asal Kota Palembang diamankan.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah cukup besar asal Malaysia gagal beredar di Kota Palembang.

Sabu sebanyak 1 kilogram lebih tersebut diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang dari tangan tiga kurir asal Provinsi Lampung dan seorang pengedar asal Kota Palembang, Kamis 4 Juli 2024.

Kurir itu masing-masing bernama M Faris Ariza (40) warga Jalan Veteran No 12 Alki RT 06 Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Siswanto (44) warga Jalan Untung Suropati RT 01 RW 02 Kelurahan Untung Suropati Kota Bandar Lampung, Wahyudi Haryanto (39) dan satu orang pengedar asal Kota Palembang atas nama Candra Susanto (39) warga Jalan Yos Sudarso Lorong Pasma Putra, No 24 RT 25 RW 05, Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT 2.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKBP Mario mengatakan ketiganya dibekuk di lokasi berbeda yakni di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, RT 20 RW 06 Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II dan parkiran mobil PT GUI Jalan RE Martadinata Kelurahan Seibuah Kecamatan IT II Kota Palembang.

BACA JUGA:Edarkan 5 Kilogram Sabu, Dua Kurir Sabu Kelas Kakap Diganjar Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

BACA JUGA:Polres Banyuasin Undercover Buy, Kurir Sabu Asal Musi Rawas Dibekuk di Rumah Makan di Betung

"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menangkap para tersangka berikut barang bukti 1 kilogram lebih tersebut," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolrestabes para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) tentang narkotika yang ancaman hukumannya hukuman mati dan penjara seumur hidup serta denda Rp 10 miliar.

"Dengan menyita barang bukti 1 kilogram lebih narkotika ini kepolisian berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa masyarakat dari bahaya barang haram tersebut," ujarnya.

"Kami tidak akan berhenti cukup sampai disini saja, kami akan terus berupaya memberantas peredaran barang haram itu agar tidak menyebar luas di Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang, kepada masyarakat kami terus berharap agar tetap memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba," tambahnya.

BACA JUGA:Kurir Sabu 9 Kg Asal Palembang Ngaku Dikendalakikan Napi Nusakambangan, Begini Tanggapan Kalapas

BACA JUGA:Tersangka Kurir Sabu Senilai Miliaran Rupiah Milik Cik Mit Ngaku Terima Upah Rp800 ribu, Siapa Cik Mit?

Sebanyak 20 kilogram sabu-sabu diamankan Ditres Narkoba Polda Sumsel di lobi sebuah hotel bintang tiga di Palembang. 

Barang bukti sabu-sabu tersebut diamankan dari dua orang laki-laki yang belakangan diketahui berasal dari Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: