Cindra Aditi Tejakinkin, Wanita yang Bikin Ketua KPU di Pecat Muncul: Saya Ingin Melihat Keadilan di Indonesia
Cindra Aditi Tejakinkin muncul ke permukaan saat gemuruh sidang putusan Ketua KPU Hasyim Asy'ari--
SUMEKS.CO – Cindra Aditi Tejakinkin, selaku korban sekaligus pengadu menyampaikan apresiasinya kepada terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas putusan perkara.
Dalam putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang kasus asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada Ketua KPU ini terkait dengan kasus dugaan asusila.
Diketahui, pada sidang yang pertama kali digelar pada 22 Mei 2024, DKPP mendengarkan kesaksian dari Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.
BACA JUGA:Begini Sebenarnya Hubungan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan Wanitia Cantik Berinsial CAT
BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila
Selanjutnya sidang lanjutan pada 6 Juni 2024 kemudian menggali lebih dalam mengenai bukti-bukti yang diajukan oleh pengadu.
Terakhir kemudian sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito resmi mengumumkan, memutuskan juga mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya dimana kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari.
Di tengah gemuruh persidangan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kemudian sosok Cindra Aditi Tejakinkin yang diduga merupakan pengadu muncul ke permukaan.
BACA JUGA:KPU Muara Enim Mulai Coklit 453.555 Ribu Pemilih untuk Pemilu 2024
BACA JUGA:KPU OKI Umumkan Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih 2024-2029, Ini Nama-namanya
Di depan awak media dirinya membawa cerita perjuangan dan harapan akan keadilan yang tak tergoyahkan.
Menurut pengakuannya dari Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin memutuskan untuk menempuh perjalanan ke Jakarta untuk melihat dan mendapatkan keadilan atas perbuatan yang tak senonoh dari Ketua KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: