Bayar PBB Cepat dan Mudah: BRImo Solusinya!

Bayar PBB Cepat dan Mudah: BRImo Solusinya!

Cara Bayar PBB Lewat BRImo--

Pemilik tanah dan bangunan diwajibkan membayar PBB paling lambat enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). 

Nah, Anda tak perlu pusing memikirkan cara bayar PBB. Sekarang Anda dapat membayar PBB langsung lewat BRImo.

BACA JUGA:Belasan Pengendara Motor Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Palembang, Ini Pelanggarannya

BACA JUGA:Pesan Cewek MiChat Tidak Sesuai Ekspektasi, Oknum Driver Ojol Dianiaya Rekan Cewek yang Dipesan

Dengan superapp PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI ini, kini Anda dapat melunasi PBB tanpa harus meluangkan waktu mengunjungi kantor pajak. 

Cara Bayar PBB Lewat BRImo

  1. Login BRImo dan pilih “Tagihan”
  2. Klik “PBB”
  3. Klik “Pembayaran Baru”
  4. Isi data yang diperlukan, mulai dari lokasi tanah, bangunan, hingga nomor obyek pajak
  5. Konfirmasi jumlah tagihan
  6. Klik “Bayar” dan masukkan PIN transaksi
  7. Pembayaran PBB berhasil

BACA JUGA:Sinergi Pelindo dan Kadin Sumsel: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Olahraga Santai, Semangat Terjaga: Kalapas Narkotika Muara Beliti Gelar Latihan Badminton Bersama Petugas

Selain cara di atas, Anda juga dapat menggunakan fitur BRIVA di BRImo

  1. Login BRImo
  2. Klik “BRIVA”
  3. Masukkan Nomor Obyek Pajak
  4. Cek Tagihan
  5. Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil

Di BRImo Nasabah dapat membayar PBB hingga maksimal 21 tahun ke belakang. Apabila nasabah memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul sudah meliputi pokok pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban obyek pajak di tahun pembayaran. 

Pembayaran PBB juga dapat dilakukan lewat teller BRI, ATM BRI, Agen BRILink dan e-channel lain. 

Sudahkah Anda membayar PBB? Tunggu apa lagi, segera unduh BRImo di Google Play Store, App Store, dan Huawei AppGallery sekarang untuk merasakan kemudahan bertransaksi perbankan dalam genggaman! Dengan BRImo, bayar tagihan jadi lebih gampang karena #BRImoMudahSerbaBisa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: