KOCAK, Kemunculan Pak RT Abdul Pasren dan Anaknya Kahfi, 2 Saksi Kasus Vina Cirebon Diparodikan Netizen

KOCAK, Kemunculan Pak RT Abdul Pasren dan Anaknya Kahfi, 2 Saksi Kasus Vina Cirebon Diparodikan Netizen

Kocak kemunculan Pak RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi, 2 saksi kasus vina cirebon diparodikan netizen. foto: jeva5175/sumeks.co.--

Tapi kemdian ditarik dalam persoalan ini seolah-olah dia harus bertanggungjawab, "Apakah karena Pegi Setiawan ini hanya seorang kuli bangunan atau hanya orang miskin yang tak berdaya," cetusnya. 

"Kemudian dia akan dikorbankan untuk menutupi kelemahan dan kekeliruan dalam kinerja para penegak hukum? Kami tidak setuju, kami akan lawan pasti," tegasnya.

BACA JUGA:8 Tahun Lalu Identitas Pegi Sudah di Polisi, Apalagi di Putusan Disebut Pelaku Utama, Mengapa Tidak Ditangkap?

BACA JUGA:Doa dan Tanda Tangan Pendukung Pegi Setiawan di Jembatan Talun Cirebon, Harapan Pengacara Dapat Hakim Jujur 

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Sidang tersebut ditunda akibat pihak termohon dari Polda Jawa Barat tak kunjung datang ke persidangan.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman awalnya sudah bersiap sekitar pukul 09.20 WIB.

Tapi kemudian, hakim memutuskan sidang itu ditunda lantaran pihak Polda Jabar tak datang ke persidangan.

Setelah sidang itu ditunda, tim kuasa hukum Pegi praktis merasa kecewa.

Niat mereka menguji penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon belum membuahkan hasil, karena pihak Polda Jabar tak hadir dalam sidang tersebut.

BACA JUGA:8 Tahun Lalu Identitas Pegi Sudah di Polisi, Apalagi di Putusan Disebut Pelaku Utama, Mengapa Tidak Ditangkap?

BACA JUGA:Doa dan Tanda Tangan Pendukung Pegi Setiawan di Jembatan Talun Cirebon, Harapan Pengacara Dapat Hakim Jujur 

Karena jauh-jauh hari, bahkan kami melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan.

"Tapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili kuasanya," kata pengacara Pegi, Insank Nasruddin di PN Bandung.

BACA JUGA:8 Tahun Lalu Identitas Pegi Sudah di Polisi, Apalagi di Putusan Disebut Pelaku Utama, Mengapa Tidak Ditangkap?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: