Uang Rp30 Juta Milik Korban Pegawai Koperasi Dipakai Otak Pelaku untuk Bayar Utang dan Ongkos Kabur ke Padang

Uang Rp30 Juta Milik Korban Pegawai Koperasi Dipakai Otak Pelaku untuk Bayar Utang dan Ongkos Kabur ke Padang

Uang sebesar Rp30 juta milik korban ternyata dibawa kabur oleh pelaku Antoni ke Padang, Sumatera Barat.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan uang sebesar Rp30 juta milik korban ternyata dibawa kabur oleh pelaku Antoni ke Padang, Sumatera Barat.

"Uang sebanyak Rp 8 juta dibagikan oleh pelaku Antoni kepada dua pelaku lainnya yakni Pongki dan KV yang masih buron dan sisanya Rp22 juta digunakan Antoni untuk bayar utang dan keperluannya selama kabur ke Kota Padang " jelas Kapolrestabes Palembang didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK dan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Senin 1 Juli 2024.

Masih kata Kapolrestabes, selain uang korban, hal yang mendasari pembunuhan terhadap korban yakni berlandaskan sakit hati dan kecewa dimana uang hutang pelaku Antoni sebesar Rp5 juta berbunga menjadi Rp24 juta.

"Pelaku emosi saat mengetahui utangnya yang awalnya hanya Rp5 juta berbunga menjadi Rp 24 juta. Hingga membuat pelaku mengajak dua pelaku lainnya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah.

BACA JUGA:Keponakan Istri Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Jadi Target Polisi, Perannya Sadis!

BACA JUGA:Adik Pegawai Koperasi Sebut Sebelum Pelaku Utama Ditangkap, Almarhum Terus Menemuinya Lewat Mimpi

Hingga saat ini, polisi Masih terus memburu satu orang pelaku lagi yang ikut menghabisi nyawa pegawai koperasi secara sadis.

Seorang pelaku yang masuk target itu merupakan keponakan dari istri tersangka Anton, yang merupakan otak pelaku pembunuhan berencana ini.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihartono menegaskan, pihaknya menargetkan pelaku berinisial KV itu ditangkap dalam waktu 1 bulan.

Hal ini disampaikannya saat menggelar pres rillis di Lobby Mapolrestabes Polrestabes Palembang, Senin 1 Juli 2024 sore.

BACA JUGA: Polisi Sebut Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi 2 Kali Hampir Lolos saat Akan Ditangkap di Padang

BACA JUGA:Tangan Diborgol dan Dikawal Ketat, Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Landing di Bandara Palembang

"DPO berinisial KV merupakan keponakan dari istri pelaku Antoni," kata Kapolrestabes Palembang kepada awak media.

Untum perannya cukup sadis dalam kasus ini yakni menghantam kepala korban menggunakan kunci pas sebanyak lima kali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: