Pengacara Pegi Setiawan Yakin Perkara Pegi Kuli Bangunan Terus Bolak Balik di Kejaksaan, Sebab Alasannya Ini?

Pengacara Pegi Setiawan Yakin Perkara Pegi Kuli Bangunan Terus Bolak Balik di Kejaksaan, Sebab Alasannya Ini?

Pengacara Pegi Setiawan yakin perkara pegi kuli bangunan terus bolak balik di kejaksaan sebab alasannya ini? foto: dok/sumeks.co.--

“Satu persatu kok ngilang y,” cetus @Alkemantren.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Bawa Keluarga 8 Terpidana dan Saksi Kasus Vina 2016 ke Mabes Polri, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Penampilan Nagita Slavina Usai Pulang Haji Tuai Pujian, Netizen: Jangan Dilepas Hijabnya

“Mereka menghilang karena cuma nyalinya, cuma cuap2 tanpa fakta doank,” sebut pemilik akun @reyinie.

Diketahui, Aep adalah saksi yang memberatkan para terpidana kasus Vina yang tidak hadir di persidangan 8 tahun lalu.

Sedangkan Mel Mel adalah saksi yang tiba-tiba muncul di 2024 dan mengaku melihat langsung kejadian pembunuhan Vina dan Eki di TKP pada 2016.

“Begitu hebatnya mas pegi.sampe mereka pada kalang kabut ngumpet sana sini,” kata @cahaya sila.

Update berita kasus Vina Cirebon hari ini, Selasa, 25 Juni 2024, YouTuber sekaligus politisi Dedi Mulyadi membawa keluarga 8 terpidana kasus Vina Cirebon ke Mabes Polri.

Tujuannya untuk menyampaikan bukti bahwa mereka tidak pernah memaksa ketua RT untuk berbohong 8 tahun lalu.

Yang ada, keluarga korban ini meminta pada Ketua RT Pasren untuk berkata jujur, bahwa para terpidana dan anaknya Pak RT Kahfi memang ada tidur di salah satu rumah Pak RT pada malam kejadian tanggal 27 Agustus 2026 itu.

BACA JUGA:Grasi Terpidana Kasus Vina Cirebon Diajukan Tahun 1999, Netizen Bertanya: ‘Salah Dengar Atau Sesuai Suratnya’

BACA JUGA:Mantan Oditur Militer Sebut Pasal 55 Kasus Vina Kemana? Dani-Andi Perannya Penting di Putusan dan Visum Fiktif

Diketahui Vina dan Eki dibunuh oleh kawanan geng motor pada malam itu di fly over Talun dan 8 terpidana ini 7 diantaranya saat ini menjalani hukuman seumur hidup.

“Mereka ini masyaralat lapisan bawah di Cireboon yang barangkali baru pertama kali menginjakkan kakinya di Mabes Polri,” ungkap Dedi Mulyadi.

Di putusan pengadilan tahun 2016 itu ibu Aminah ini bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi uang, kemudian didampingi pengacara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: