Jemaah Haji Tak Pernah ke Masjidil Haram Tetap Bisa Berdoa di Depan Ka'bah, PPIH Siap Bantu!

Jemaah Haji Tak Pernah ke Masjidil Haram Tetap Bisa Berdoa di Depan Ka'bah, PPIH Siap Bantu!

Jamaah Haji belum ke Masjidil Haram dan Doa di depan Ka'bah difasilitasi PPIH. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA: Kloter 16 Jamaah Haji OKI Siap Berangkat, Koper Maksimal 32 Kg

“Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jamaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” terang Widi dalam keterangan resmi Kementerian Agama di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Lanjut dia, jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan. 

Diungkapkan Widi, sejumlah kriteria Tanazul bagi jemaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu: Kesadaran baik;

Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG);

Saturasi oksigen lebih besar dari >92%;

BACA JUGA:Menu Makanan Jamaah Haji Bervariasi Setiap Hari, PPIH Jamin Layanan Katering

BACA JUGA:Ini Imbauan Penting PPIH untuk Jamaah Haji Indonesia Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci Makkah

Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jamaah haji sakit. 

Selanjutnya, tidak mengidap penyakit menular atau infeksius. Juga tidak dalam krisis hipertensi. Terkait hal ini, KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien. 

Termasuk juga adanya dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jamaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.

“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya, Jumat 28 Juni 2024.

BACA JUGA:Pengumpulan Koper Calon Jamaah Haji OKI Dimulai H-3 Keberangkatan, Muatan Maksimal 32 Kg

BACA JUGA:Calon Jamaah Haji OKI Mulai Ambil Koper Haji untuk Keberangkatan ke Tanah Suci

Dia menerangkan, jadi jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan Tanazul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: