DPO Kejaksaan Selebgram Palembang Alnaura Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya
DPO Kejaksaan Selebgram Palembang Alnaura Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengacara Razman Arif Nasution membuat laporan resmi, melaporkan selebgram Palembang sekaligus DPO kasus investasi bodong Alnaura Karima Pramesti alias Alnaura ke Polda Metro Jaya Jakarta.
Pengacara yang menuai kontroversi lantaran dianggap nimbrung pada kasus Vina Cirebon ini, melaporkan Alnaura atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik kliennya dalam hal ini Ismelita selaku pelapor.
Dilihat dari salah satu unggahan video pada akun Instagram pribadi miliknya @razmannasution71, Sabtu 29 Juni 2024 memperlihatkan bukti laporan resmi ke Polda Metro Jaya bahwa Alnaura telah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Hari ini kami sudah membuat laporan polisi terhadap saudari Alnaura, dimana saudari Alnaura ini sekarang diduga orang yang sedang bermasalah hukum dan DPO yang katanya sedang berada di Tokyo Jepang," ujar Razman.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu Apa Itu 'Red Notice' Terhadap DPO Alnaura, Simak Penjelasannya Berikut Ini
"Karena itu Alnaura mulai sekarang kau berhadapan dengan saya dan kami akan surati semua instansi terkait untuk memproses kau, karena saudara diduga telah melakukan pidana fitnah dan pencemaran nama baik," tambah Razman.
Masih dalam unggahan video berdurasi 1 menit 12 detik tersebut, kedepan Ia bersama tim kuasa hukum dari pelapor Ismelita akan terus menyampaikan update informasi terbaru perkara ini.
Dalam postingan videonya, Razman juga berharap khususnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel agar segera merespon dengan melakukan pemanggilan agar Alnaura diproses secara hukum.
"Jadi saudara Alnaura mulai hari ini berhadapan dengan saya dan kami akan ikuti kau dimanapun untuk kembali dan ditangkap di Indonesia," tukasnya.
Sementara itu, dalam deskripsi postingan dituliskan Razmaan sebagai berikut:
"Penegasan DR. RAN didampingi client tetapnya sdri. Ismelita alias Imel bhw sejak kemarin siang (Jum'at_28 Juni 2024) sdri. Ismelita alias Imel telah resmi melaporkan sdri. Alnaura di Polda Metro Jaya Jakarta terkait dugaan Fitnah dan atau Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial. Utk diketahui sdri. Alnaura saat ini diduga berstatus DPO dan infonya stay di Tokyo Jepang, karena itu DR. RAN mendesak agar Pihak Kejati Sumsel dan Kejagung utk menangkap ybs dgn berkoordinasi langsung ke Imigrasi Kumham RI, Interpol dan Kedutaan RI di Jepang krn saat ini seseorang yg sdg bermasalah hukum masih bebas di Luar Negeri bahkan menghujat dan memfitnah orang lain dan yg dgn gagah berani berjualan yg jg diduga dibntu suaminya. Bismillah....!!!!"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: