DPO Kejaksaan Selebgram Palembang Alnaura Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

DPO Kejaksaan Selebgram Palembang Alnaura Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

DPO Kejaksaan Selebgram Palembang Alnaura Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya--

Sebelumnya, Razman juga mengunggah postingan video mendesak pihak Kejaksaan untuk segera menangkap DPO Alnaura diduga telah menyebarkan ujaran kebencian atau fitnah terhadap kliennya bernama Ismelita.

Dikatakan Razman, peringatan keras secara lisan tersebut tidak hanya satu kali ini saja, melainkan telah berulang kali yang dilakukan kliennya Ismelita selaku owner IM Otektik salah satu butik terkenal di Kota Palembang.

BACA JUGA:Berstatus DPO, Alnaura Tetap Eksis Live Instagram, Sahlan: Jaksa Tetap Laksanakan Eksekusi Putusan Kasasi

BACA JUGA: Heboh! Warganet Samakan Selebgram asal Palembang Alnaura dengan Gayus Tambunan?

Ada beberapa poin barang bukti yang dituliskan dalam akun pribadi milik selebgram Alnaura berisi tentang adanya dugaan ujaran kebencian terhadap kliennya Ismelita.

Dr RAN pun menunjukkan bukti postingan selebgram Alnaura yang bertuliskan "berentilahh melontai dak jelas lemakla ak nama borokk dmn tp bukan jual memezzzzzz".

Dibawahnya juga bertuliskan kalimat "dan ak tebuang ulah kamu bukan ulah ak dewek".

"Ini sudah sangat keterlaluan, jadi saya peringatkan kepada saudara Alnaura kalau kau terus melakukannya kau akan berhadapan dengan saya," tegas Dr RAN.

BACA JUGA:Lagi, Alnaura Mencak-mencak di Live Instagram, Pertanyakan Surat KBRI di Thailand, Tegas Respon Kejati Sumsel

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Persempit Ruang Gerak Alnaura di Thailand, Terungkap Kabur di Rumah Makan Bukan Apartemen

Masih dikatakannya, kepada Jaksa Agung RI agar Alnaura yang merupakan DPO Kejari Sumsel yang sekarang diduga sedang berada di Jepang atau di Bangkok tolong segera ditangkap.

"Saya minta agar Alnaura segera ditangkap dan di adili di Indonesia," tegasnya lagi.

Diketahui, sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya Alnaura yang  sebagai DPO kasus penipuan investasi bodong ini telah berstatus Red Notice pihak Interpol.

Red Notice Interpol terhadap DPO Alnaura ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui Plh Penkum Abu Nawas SH MH beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Praktisi Hukum Palembang: Putusan MA Atas Selebgram Alnaura Punya Kekuatan Eksekusi dan Menguatkan Putusan PN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: