Kadiv Yankumham Sumsel Pantau Layanan HAM di Lapas Narkotika Muara Beliti
Kadiv Yankumham Sumsel Pantau Layanan HAM di Lapas Narkotika Muara Beliti.--
Sosialisasi Permenkumham No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanandan WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti oleh Kadivyankumham merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman warga binaan mengenai hak mereka untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.
Penyampaian Kadivyankumham mengenai kemajuan Lapas Muara Beliti dalam hal pelayanan publik berbasis HAM merupakan apresiasi positif atas upaya yang telah dilakukan oleh lapas tersebut.
BACA JUGA:Dua Kelompok Saling Serang, Wiwit Meregang Nyawa Diduga Jadi Korban Salah Sasaran, 2 Orang Terluka
BACA JUGA:Difitnah di Medsos, Oknum Mahasiswi di Palembang Terancam Undang-Undang ITE
Kemajuan-kemajuan tersebut menunjukkan bahwa Lapas Muara Beliti telah berupaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan warga binaan.
Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip HAM yang menekankan pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa upaya peningkatan pelayanan publik berbasis HAM merupakan proses yang berkelanjutan.
Lapas Muara Beliti perlu terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkala untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan senantiasa sesuai dengan standar HAM.
BACA JUGA:Puluhan Warga Mesuji OKI Diduga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah
Hal ini terlihat dari kondisi hunian yang relatif bersih dan layak, serta adanya berbagai program pembinaan yang diberikan kepada para Narapidana.
Tetapi memang ada beberapa evaluasi yang harus di perbaiki agar pelayanan di lapas jauh lebih baik lagi.
Ia berharap Lapas Muara Beliti dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya dan menjadi contoh bagi Lapas/Rutan lainnya di Wilayah Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: