Kemenkumham Babel Harmonisasi 6 Raperkada Kabupetan Bangka Selatan

Kemenkumham Babel  Harmonisasi  6 Raperkada Kabupetan Bangka Selatan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan di Kantor Wilayah, Selasa 25 Juni 2024.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan di Kantor Wilayah, Selasa 25 Juni 2024.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto.

Pada kesempatan ini, terdapat 6 Raperkada yang akan diharmonisasi dari Kabupaten Bangka Selatan yaitu tentang:

- Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Air Tanah, dipimpin oleh Perancang Madya Muhamad Iqbal

BACA JUGA:Curi 33 Buah Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api, Dua Warga Prabumulih Ditangkap di Jalan Lintas

BACA JUGA:Pukul Bola Servis Pertama, Irjen Pol Rachmad Wibowo Buka Turnamen Bola Voli Kapolda Cup 2024

- Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan dipimpin oleh Perancang Muda Siti Latifah;

- Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dipimpin Perancang Muda Ismail;

- Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame dipimpin oleh Perancang Muda Beni Saputra; dan

- Tata Cara Pengelolaan Barang dan Jasa Tertentu dipimpin oleh Perancang Muda  Irkham.

BACA JUGA:Viral Aksi Komplotan Emak-emak Kepergok CCTV Ngutil di Toko Baju Pasar 16 Ilir

BACA JUGA:Coba Hilangkan Barang Bukti, Pengedar Narkoba Bakar Sabu di Tungku Api saat Disergap Polisi

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto, menyampaikan bahwa kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ttg Perubahan Kedua ata Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pembentukan Undang-Undang.

Merujuk Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pengharmonisasian Raperda Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 63 berlaku mutatis mutandis Raperkada Provinsi/Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: