Soal Kasus Fee Pokir DPRD OKU Jilid IV Jaksa KPK Minta Publik Bersabar, Tunggu Pengembangan Perkara
Ikhsan Fernandi Jaksa KPK sidang kasus korupsi fee pokok pikiran DPRD OKU--Fdl
SUMEKS.CO,- Kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diprediksi bakal kembali dilakukan pengembangan perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengusutan perkara ini belum berhenti, meski hingga kini baru menyentuh terdakwa dalam Jilid III.
Untuk kelanjutan ke Jilid IV, jaksa KPK meminta agar masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU KPK, Ikhsan Fernandi Z, usai persidangan pada Selasa, 5 Mei 2026 kemarin.
BACA JUGA:Terseret Skandal Korupsi Fee Pokir, Dua Anggota DPRD OKU di Tuntut KPK 5,5 Tahun Penjara
Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, terutama dalam menetapkan pihak-pihak baru sebagai tersangka dalam perkara lanjutan.
Menurut Ikhsan, saat ini fokus utama penuntut umum masih berada pada dua terdakwa Jilid III, yakni Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo sebagai anggota DPRD OKU.

Pledoi Robi Vitergo Singgung Catatan Fee Jaksa OKU, Sapriadi Minta KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain--Fdl
Keduanya tengah menunggu putusan majelis hakim setelah sebelumnya dituntut masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kita masih menunggu putusan hakim terhadap dua terdakwa Jilid III. Dari situ nanti akan kita pelajari lebih lanjut untuk pengembangan perkara berikutnya,” ujar Ikhsan.
Ia menjelaskan bahwa perkara korupsi fee pokir ini memiliki beberapa tahapan atau jilid, mulai dari Jilid I, II, hingga III yang saat ini sedang berproses di pengadilan.
Oleh karena itu, untuk melangkah ke Jilid IV, KPK harus terlebih dahulu mengkaji seluruh fakta persidangan yang telah terungkap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





