Susno Duadji Ingatkan Digugat Praperadilan Harus Senang! Kalau Salah Diteruskan Bisa Jadi Dosa Tak Terampunkan

Susno Duadji Ingatkan Digugat Praperadilan Harus Senang! Kalau Salah Diteruskan Bisa Jadi Dosa Tak Terampunkan

Susno Duadji ingatkan digugat praperadilan harus senang! kalau salah diteruskan bisa jadi dosa tak terampunkan. --

"Kalau sudah dikirim jaksa langsung membuat surat dakwaan dan pengadilan juga kompak cepat-cepat sidang, ya sudah maka praperadilan gugur gitu. Mudah-mudahan tidak demikian," harapnya.

"Ini sebenarnya tontonann yang bagus untuk belajar hukum," tegas Susno lagi.

BACA JUGA:Terkait Kasus Panji Gumilang dan Al-Zaytun, Susno Duadji Beberkan Kajian Hukum Murni dan Netralitas

BACA JUGA:Begini Strategi Vietnam Gaet Investor Asing, Semua Dipermudah, Susno Duadji: Indonesia Bagaimana?

8 Tahun Pengapa Tidak Ditangkap

8 tahun lalu identitas Pegi Setiawan sudah ditangan polisi, apalagi di putusan pengadilan disebut bahwa pelaku utama pembunuhan Vina dan Eki, mengapa tidak ditangkap?

Komjen Pol (purn) Susno Duadji menganalisis kasus tersangka Pegi Setiawan saat diawawancara SindoNews.

“Yang ditangkap polisi itu sudah benar namanya Pegi, tapi apakah polisi bisa membuktikan dia pembunuh Vina dan Eki?,” tanya Komjen Pol (purn) Susno Duadji.

Menurutnya, jika Pegi Setiawan ini adalah pelaku utama pasti dia sudah ditangkap 8 tahun lalu.

BACA JUGA:Doa dan Tanda Tangan Pendukung Pegi Setiawan di Jembatan Talun Cirebon, Harapan Pengacara Dapat Hakim Jujur 

BACA JUGA:PN Bandung Siapkan Ruang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengacara Gelar Doa Bersama di Fly Over Talun 

“Putusan pengadilan menyatakan Pegi adalah DPO (buron), dan BAP polisi yang menyatakan pelaku utamanya adalah Pegi tapi setelah 8 tahun film Vina viral baru ditangkap,” bebernya.

Bahkan Pegi Setiawan ditangkap dengan sangat cepat, itu artinya dia tidak dalam posisi bersembunyi.

“Rumahnya pun sudah didatangi polisi pada tahun 2016, atau 8 tahun lalu, kalau Pegi Setiawan pelaku utama pasti sudah ditangkap saat itu,” tegasnya lagi.

Nanti di sidang praperadilan, lanjut Susno Duadji, akan diketahui apakah kuat dasar hukum penangkapan Pegi dan penahanannya, dan apakah kuat dasar hukum menjadikannya tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: