Susno Duadji Ingatkan Digugat Praperadilan Harus Senang! Kalau Salah Diteruskan Bisa Jadi Dosa Tak Terampunkan

Susno Duadji Ingatkan Digugat Praperadilan Harus Senang! Kalau Salah Diteruskan Bisa Jadi Dosa Tak Terampunkan

Susno Duadji ingatkan digugat praperadilan harus senang! kalau salah diteruskan bisa jadi dosa tak terampunkan. --

SUMEKS.CO, BANDUNG - Susno Duadji ingatkan kalau aparat penegak hukum digugat praperadilan itu harusnya senang, karena kalau salah diteruskan bisa jadi dosa tak terampunkan.

“Siapapun yang digugat Praperadilan harus senang, karena hasil kerjanya tidak hanya dikoreksi oleh instansinya sendiri tapi dikoreksi oleh pihak lain dan diputus oleh pengadilan,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Susno, adalah sebuah kepuasaan kalau kita salah, kalau kita teruskan maka kita yang berdosa.

Jadi bersyukur, priNsip itulah yang harus dipegang semua aparat penegak hukum.

“Tapi kalau kita berprinsip, wah orang ini sudah saya tangkap nggak boleh lepas, kalau lepas saya malu, apapun saya korbankan itulah yang jahat,” nasihatnya.

BACA JUGA:Terkait Kasus Panji Gumilang dan Al-Zaytun, Susno Duadji Beberkan Kajian Hukum Murni dan Netralitas

BACA JUGA:Begini Strategi Vietnam Gaet Investor Asing, Semua Dipermudah, Susno Duadji: Indonesia Bagaimana?

Jahatnya apa?

“Ya di dunia tidak bagus dilihat, dilihat di akherat juga dosa yang tidak terampunkan gitu," ingat Susno lagi.

Tapi kalau dibaca orang ini strategi, berkas dikirim tahap pertama memberikan kesempatan pada jaksa maksimal 2 minggu.

“Maksimal ya, bisa saja 3 hari, bisa saja 5 hari, bisa saja seminggu oleh jaksa dikembalikan ke polisi dengan pernyataan bahwa berkas sudah lengkap”.

Jika sudah lengkap maka kewajiban bagi Polri untuk mengirimkan kembali berkasnya dan tersangkanya.

BACA JUGA:Terkait Kasus Panji Gumilang dan Al-Zaytun, Susno Duadji Beberkan Kajian Hukum Murni dan Netralitas

BACA JUGA:Begini Strategi Vietnam Gaet Investor Asing, Semua Dipermudah, Susno Duadji: Indonesia Bagaimana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: