Bawaslu Palembang Pastikan Pendaftar Pantarlih Tak Berasal dari Parpol, Relawan, dan Tim Pemenangan

Bawaslu Palembang Pastikan Pendaftar Pantarlih Tak Berasal dari Parpol, Relawan, dan Tim Pemenangan

Proses pengawasan dilakukan mulai dari tahapan pendaftaran sampai ke pelantikan petugas Pantarlih.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang awasi ketat proses rekruitmen petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Kota Palembang tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar mengatakan bahwa proses pengawasan dilakukan mulai dari tahapan pendaftaran sampai ke pelantikan petugas Pantarlih itu sendiri.

"Seperti yang kita ketahui bahwa pengumuman hingga penerimaan pendaftaran Pantarlih ini dimulai sejak tanggal 13-19 Juni 2024. Kemudian, proses seleksi administrasi Pantarlih mulai tanggal 14 hingga 20 Juni 2024 dan pengumuman hasil seleksi akan di umumkan pada tanggal 21 hingga 23 Juni 2024," terangnya, Sabtu 22 Juni 2024.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kota Palembang akan memastikan jika para pendaftar harus sesuai dengan persyaratan serta ketentuan seperti kriteria usia, pendidikan dan lainnya.

BACA JUGA:KPU OKI Butuh 2.166 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Berikut Persyaratan

BACA JUGA: Pantarlih Pemilu 2024 Talang Jawa Gelar Rapat Pleno

"Serta memastikan untuk para pendaftar Pantarlih bukan berasal dari anggota partai politik, relawan, tim kemenangan atau yang lainnya," katanya.

Pada proses pengawasan tersebut, lanjutnya Bawaslu Kota Palembang, melalui Panwascam dan PKD se-Kota Palembang melakukan pengawasan melekat di setiap PPS di tingkat Kelurahan tempat pendaftaran Pantarlih.

"Serta memastikan proses penerimaan berkas calon Pantarlih dilakukan dengan mekanisme yang benar sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya.

Bawaslu Kota Palembang juga berharap Pantarlih yang terpilih nantinya benar-benar menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada saat proses pencoklitan. 

BACA JUGA:Terobos Banjir, Coklit di Desa Curup Kabupaten PALI Jadi Tantangan Petugas Pantarlih

BACA JUGA:KPU Banyuasin Akan Menonaktifkan Oknum Petugas Pantarlih yang Bacok Warga Saat Tolak Berikan Tanda Tangan

Terpisah sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membutuhkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). 

Yakni dibutuhkan sebanyak 2.166 petugas pantarlih, dimana untuk petugas Pantarlih ini mulai dilakukan perekrutan 13 Juni hingga 17 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: