KPU OKI Butuh 2.166 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Berikut Persyaratan
KPU OKI butuh 2.166 petugas Pantarlih Pilkada 2024, berikut persyaratan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membutuhkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Yakni dibutuhkan sebanyak 2.166 petugas pantarlih, dimana untuk petugas Pantarlih ini mulai dilakukan perekrutan 13 Juni hingga 17 Juni 2024.
Petugas Pantarlih ini menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan perekrutan buka pendaftaran lusa nanti.
Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan, mengatakan, untuk petugas Pantarlih di Kabupaten OKI dibutuhkan lumayan banyak.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur, Kapolres, dan Ketua KPU Menerima Penghargaan PWI Sumsel Award 2024
BACA JUGA:Jumlah TPS untuk Pilkada Sumsel Mengalami Pengurangan Signifikan, Apa Respon KPU Provinsi Sumsel?
Ini dikarenakan Kabupaten OKI memiliki banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan.
"Kabupaten OKI ada 1.229 TPS yang tersebar. Dimana setiap TPS membutuhkan 1-2 petugas Pantarlih. Sehingga dibutuhkan ribuan petugas Pantarlih," jelas Hadi, kepada SUMEKS.CO, Selasa 11 Juni 2024.
Dia menjelaskan, untuk petugas Pantarlih ini setiap TPS ada yang dengan 1 petugas Pantarlih ada juga dengan 2 petugas. Ini tergantung jumlah mata pilih di TPS tersebut.
Yakni dengan ketentuan, untuk 1 TPS dengan jumlah dibawah 400 mata pilih maka untuk petugas Pantarlih nya 1 orang petugas saja.
BACA JUGA:Spesial Performance Armada, KPU Gelaran Peluncuran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang
BACA JUGA:KPU Umumkan Daftar Lengkap 74 Nama Anggota DPRD Sumsel Terpilih Periode 2024-2029
Tetapi, jika di 1 TPS dengan jumlah mata pilih diatas 400 maka untuk petugas Pantarlih nya sebanyak 2 orang.
"Jadi untuk Kabupaten OKI dibutuhkan 937 petugas di TPS yang mata pilihnya diatas 400 dan sebanyak 292 petugas Pantarlih untuk TPS yang mata pilihnya dibawah 400," terang Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: