Sidang Mediasi Eks Dosen Tetap Hukum di Disnaker Palembang Tak Dihadiri Perwakilan Kampus, Begini Alasannya
Disnaker Kota Palembang kembali melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak yang terlibat perseteruan dalam kasus pemberhentian sepihak.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-
“Jadi gini saya sudah hubungi tim di Palembang semuanya sedang berada di luar kota untuk menghadiri sidang dan kita kekurangan tenaga, terpaksa kami belum bisa menghadiri sidang mediasi tersebut dan akan mengikuti sidang peradilan hubungan industrial,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Rediyan Deddy Umrien belum bisa menjelaskan banyak namun dirinya membenarkan adanya mediasi tersebut.
"Ya benar tadi sudah dilakukan mediasi yang hanya dihadiri satu pihak," singkatnya.
Diketahui, Pemberhentian sepihak salah satu dosen tetap S2 Hukum, Dr Conie Pania Putri SH MH oleh pihak salah satu Universitas di Kota Palembang membuat tanda tanya besar.
Hal ini mendorong Sekretaris Prodi S2 Ilmu Hukum tersebut ke Disnaker Kota Palembang, Rabu 22 Mei 2024.
"Pemberhentian sepihak saya ini tidak sah, diduga ada itikad buruk, perlakuan sewenang-wenang, tidak adil yang dilakukan pihak universitas kepada saya, maka sebagai warga negara tentu saya akan melakukan pembelaan," terang Dr Conie Pania Putri SH MH, didampingi Penasehat Hukumnya, Ryan Gumay, Rabu 22 Mei 2024.
BACA JUGA:Dosen Universitas Bina Darma Palembang Jadi Narasumber Sosialisasi Pengembangan Kurikulum
Conie akan menuntut hak-hak baik secara ketenagakerjaan, pidana, perdata, mengadukan masalah ini kepada LLDIKTI Wilayah Il, kementrian pendidikan, pemerintah dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: