Polres Banyuasin Undercover Buy, Kurir Sabu Asal Musi Rawas Dibekuk di Rumah Makan di Betung
Polres Banyuasin ringkus kurir sabu-sabu asal Musi Rawas saat berada di Rumah Makan di Betung.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Kemudian anggota melakukan penggeledahan, dan didapatkan barang bukti narkoba dari tas ransel warna navy itu.
"Pelaku tidak dapat mengelak lagi, langsung kita amankan," imbuhnya.
BACA JUGA:Undercover Buy, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, Amankan 10 Gram Sabu-Sabu
BACA JUGA:Undercover Buy, Polisi Amankan 990 Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Sungai Ceper OKI
Dari pemeriksaan yang dilakukan satnarkoba Polres Banyuasin, kurir itu tergiur upah sebesar Rp10 juta jika berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu itu ke wilayah Betung.
"Upahnya cukup besar Rp10 juta," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
"Pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, Dua orang petani di Musi Banyuasin diringkus Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan lantaran menjadi pengedar sabu-sabu.
Tersangkanya adalah Bambang Herwansyah (32), warga Jalan Serma Basri, Lk 3, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dan M Iman (45), warga Dusun II, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Keduanya diringkus Unit 1 Subdit II pimpinan AKBP Trie Aprianto SH, MH dan Panit 1 Ipda M Idham Kholik Minggu 19 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB yang melalukan undercover buy.
Sebelumnya, petugas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu yang dilakukan oleh Bambang dan Iman.(qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: