Kemenkumham Sumsel Lakukan Pencegahan Perdagangan Orang di Wilayah Sumsel dan Lampung

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pencegahan Perdagangan Orang di Wilayah Sumsel dan Lampung

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Keimigrasian melakukan koordinasi ke Kanwil Kemenkumham Lampung terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, Selasa 21 Mei 2024,--

LAMPUNG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Keimigrasian melakukan koordinasi ke Kanwil Kemenkumham Lampung terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, Selasa 21 Mei 2024, di ruang kanwil setempat.

Diskusi mencakup berbagai jenis tindak pidana perdagangan orang, seperti pekerja migran ilegal, kawin kontrak dan bayi tabung, penjualan organ tubuh manusia, serta praktik pekerja sebagai scammer.

Juga dibahas mengenai modus operandi TPPO, dampaknya, dan langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan.

Disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel melalui Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Joko Widodo, bahwa Kemenkumham Sumsel melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim telah membentuk Desa Binaan Imigrasi  di Desa Dempo Makmur, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam pada 8 Mei 2024.

BACA JUGA:Dukung Ombudsman Awasi Layanan Publik di Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Kinerja Lebih Sempurna

BACA JUGA:Peduli Kesehatan Masyarakat, Polda Sumsel Gelar Donor Darah Jelang HUT Bhayangkara ke-78

Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah tersebut.

“Diperlukan kerja sama lintas instansi dan lintas provinsi dalam mengusut kasus TPPO, seperti melibatkan oknum aparat agar keberadaan mafia TPPO segera diberantas. TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Pemeriksaan keimigrasian pun harus lebih ketat, bila perlu lakukan penundaan keberangkatan bahkan penolakan dokumen keimigrasian jika terdapat pemohon yang mecurigakan,” lanjutnya.

Sementara itu dari jajaran Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, mereka juga telah mengambil berbagai langkah preventif. Pembinaan dan penyebaran informasi kepada satuan kerja di bawahnya telah dilakukan secara intensif.

Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda pada Maret 2024 telah membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Kalianda. Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung telah membentuk tiga Desa Binaan Imigrasi pada tahun 2023.

BACA JUGA:Ria Wilastri: Ijazah Belum Dibagikan, Bukan Ditahan

BACA JUGA:Pencuri Hewan Ternak di Pedamaran OKI Ditangkap Polisi, Sudah 5 Kali Mencuri Kambing

“Hasil dari rapat koordinasi ini menegaskan pentingnya sinergitas dan komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dalam upaya pencegahan TPPO. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas langkah-langkah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan perdagangan manusia demi memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” tutup joko widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: