Sedih Facebook Berisi Status Pegi Setiawan Menunjukan Alibinya ‘Diacak-acak’, Pengacara Bakal Lapor Propam

Sedih Facebook Berisi Status Pegi Setiawan Menunjukan Alibinya ‘Diacak-acak’, Pengacara Bakal Lapor Propam

Sedih, facebook berisi status Pegi Setiawan menunjukkan alibinya diacak-acak pengacara bakal lapor propam. foto: dok/sumeks.co.--

"Kabarnya polisi sudah menemukan barang bukti baru yaitu surat yasin," komentar pemilik akun @Red Velvet di postingan video @KANG PANTUN.

"Polisinya terlalu bersemangat nyari barang bukti," tulis akun @Red Velvet.

"Ujian orang yg Istiqomah karena Allah memang berat serahkan saja sama Allah, biar Allah yg bekerja", sebut @Bintang 666.

"Kenapa cuma motornya orangnya juga dikasih kembali sama orang tuanya," pinta @Dira Hayati.

"MasyaAllah terimakasih pak toni menolong org yg kesusahan tanpa pamrih riel sedekah kereeeennn," puji @user4367598581292.

"MasyaAllah mana ada anak geng motor jok nya ada buku yasin," cetus @Nuryne Dwi.

"Masyaallah salfok ada surat yasin d jok nya..  bahwa pegi bnr2 orang baik," kata @tarri lesthaa.

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Pak Jokowi Bentuk Komite Kasus Vina Untuk Menunda Pro Justitia Perkara Tersangka Pegi 

BACA JUGA:Ketulusan Pegi Seorang Kuli Bangunan Sedot Perhatian Seluruh Indonesia, Sebab Netizen Yakin Tak Bersalah

@Bundae putriii: "AKU SALFOK SAMA BUKU YASIN. MASYAALLAH ANAK SHOLEH ANK BAIK INSYAALLAH ADA JLN KLUAR NYA"

@Taurus : "Masha Allah  Ada yasin nya"

"Jelas2 itu ada surat yasin . bukti itu merupakn prtanda bhwa alloh swt tdk prnah jauh dri pegiii," cetus @ari saputra mendoza alves.

Sebelumnya, Hotman Paris minta Pak Jokowi bentuk komite kasus Vina untuk menunda pro justitia perkara tersangka Pegi Seiawan.

Hotman Paris lewat aku TikToknya selaku kuasa hukum keluarga Vina Cirebon memohon pada Presiden Jokowi agar membentuk komite kasus Vina.

Hotman 911 mengimbau kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membentuk komite menyelidiki kasus tersebut terdiri dari akademisi dan pakar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: