Permohonan AHU Melonjak, Kemenkumham Sumsel Optimis Lampaui Target PNBP 2024
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel berhasil mengumpulkan PNBP sekitar Rp3,4 miliar dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada semester pertama tahun 2024.--
Selain badan hukum dan badan usaha, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel juga mencatat adanya 141 permohonan pendaftaran koperasi, yang meliputi pendirian dan perubahan. Selain itu, terdapat juga 11.714 permohonan wasiat yang diajukan.
Data ini menunjukkan bahwa layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel sangat beragam dan mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat.
BACA JUGA:Kuliah Cepat dan Biaya Hemat, Hanya 6 Juta Kuliah Sampai Tamat di Kampus ITB Bina Sriwijaya
Koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama dalam memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Sementara itu, wasiat merupakan dokumen penting yang mengatur pembagian harta warisan setelah seseorang meninggal dunia.
Sedangkan untuk permohonan kewarganegaraan sebanyak 455, dan sebanyak 202 permohonan Apostille dengan permohonan paling banyak ke negara Korea Selatan (33,17%).
Ilham juga mengatakan pihaknya optimis instansinya bisa mencapai target PNBP yang ditetapkan sebesar Rp12,6 miliar hingga penghujung 2024.
BACA JUGA:Smartphone Gaming, TECNO POVA 6 Segera Meluncur di Indonesia 13 Juni 2024
BACA JUGA:Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Penguatan Tusi Pemasyarakatan di UPT OKU
Menurut dia, Kanwil Kemenkumham Sumsel terus meningkatkan pelayanan di bidang AHU. Terobosan Ditjen AHU yang masuk UU Cipta Kerja, yakni perseroan perorangan menjadi salah satu faktor peningkatan permohonan layanan.
Perseroan perorangan menjadi entitas badan usaha baru yang pendaftaran dan pencatatan pengesahannya terdapat di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.
Ilham menjelaskan perseroan perorangan adalah badan usaha yang memiliki kelebihan dibanding badan usaha lain, di antaranya perlindungan hukum dengan pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.
Perseroan perorangan juga akan memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses pembiayaan modal dari perbankan.
"Kelebihan dari perseroan perorangan dimulai dari pendiriannya yang cukup sederhana. Dalam proses pendirian, pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir pernyataan tanpa harus disertai akta notaris, serta cukup membayar biaya Rp50 ribu saat mendaftar yang menjadi sumber PNBP Kemenkumham," ujar lham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: