Terbaru! Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Ini Kriterianya

Terbaru! Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Ini Kriterianya

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Hilman Latief, menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia. --

Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Mekkah). Dan ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

"Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Hilman.

"Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Mekkah, Madinah, dan Bandara," sambungnya.

Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi," tegas Hilman.

BACA JUGA:447 Jemaah Haji Kloter 18 Diberangkatkan, Besok Embarkasi Palembang Berangkatkan Kloter Terakhir

BACA JUGA:Jumlah Jemaah Haji Risti di Embarkasi Palembang Tinggi, Krisdayanti Bersama Komisi IX Apresiasi Layanan

Sementara itu, terkait pergerakan jemaah haji Indonesia dari Arafah pada operasional haji 1445 Hijriah/2024 Masehi terbagi dalam dua skema, normal dan murur. 

Pola normal adalah sistem taraddudi (shuttle) yang mengantar jemaah dari Arafah menuju Muzdalifah. 

Sementara Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. 

Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

Jemaah haji Indonesia saat di Arafah menempati 1.269 tenda yang terbagi dalam 73 maktab atau markaz. 

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan Edaran Terkait Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya Harus Dikeluarkan Jemaah Haji

BACA JUGA:7.165 Jemaah Haji Sumsel & Babel Sudah di Tanah Suci, Embarkasi Palembang Sisakan 3 Penerbangan Lagi

Menurut Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, setiap maktab akan disiapkan 10 bus yang akan membawa jemaah dari Arafah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: