Kemenkumham Babel Sosialisasikan Strategi Bisnis dan HAM, Ini Pesan Plh. Gubernur

Kemenkumham Babel Sosialisasikan Strategi Bisnis dan HAM, Ini Pesan Plh. Gubernur

Dukung pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sektor bisnis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Kamis 6 Juni 2024.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Dukung pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sektor bisnis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Kamis 6 Juni 2024.

Kegiatan yang digelar di Swiss-Belhotel Pangkalpinang ini dibuka langsung oleh Plh. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Fery Afrianto.

Dalam sambutannya, Plh. Gubernur Babel, Fery Afrianto menyampaikan bahwa dalam era globalisasi ini, keterkaitan antara bisnis dan HAM semakin nyata dan tidak dapat diabaikan.

Perusahaan bukan hanya bertanggung jawab terhadap profitabilitas, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa operasional bisnis mereka tidak melanggar HAM.

BACA JUGA:Wujudkan Pelayanan Publik Inovatif, Lapas Tanjungpandan Terima Penghargaan dari Pemkab Belitung

BACA JUGA:KUR BRI Bantu Bangkitkan Usaha Kayu Rotan dari Krisis: Solusi Modal untuk UMKM Lokal

Disampaikan Fery, berbagai peraturan dan pedoman internasional telah dikeluarkan untuk memastikan penghormatan terhadap HAM dalam dunia bisnis, salah satunya adalah Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs).

“Prinsip ini menegaskan tiga pilar utama, yaitu kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, dan akses terhadap pemulihan bagi korban pelanggaran HAM,” ujar Fery.

Fery menuturkan, Pemerintah Indonesia telah memiliki regulation framework dalam bisnis dan HAM dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga di Asia Tenggara yang memiliki rencana aksi terkait bisnis dan HAM. 

“Tujuan jangka panjangnya adalah meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global. Selain itu, terkait hal ini pemerintah telah menginisiasi suatu risk assessment atau penilaian risiko yang disebut PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) bagi dunia usaha, dengan tujuan agar perusahaan dapat melakukan self-assessment terkait potensi pelanggaran HAM yang dimilikinya dalam lingkup usahanya,” pungkas Fery.

BACA JUGA:Ombudsman Terima Puluhan Laporan Terkait PPDB SMA-SMK Negeri di Sumsel

BACA JUGA:Status ASN Oknum Bidan Kasus Malapraktik Terancam Dicopot? Inspektorat Prabumulih: Tunggu Putusan Inkrah

Dikatakan Fery, Peraturan Presiden tersebut juga memiliki potensi dampak yang sangat besar dalam hubungan antara bisnis dan hak asasi manusia di Indonesia.

Beberapa dampak yang timbul dari penerbitan peraturan ini antara lain perlindungan yang ditingkatkan, peningkatan kesadaran bisnis akan HAM, kolaborasi dan konsultasi yang lebih baik, peningkatan tanggung jawab bisnis dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: