Status ASN Oknum Bidan Kasus Malapraktik Terancam Dicopot? Inspektorat Prabumulih: Tunggu Putusan Inkrah

Status ASN Oknum Bidan Kasus Malapraktik Terancam Dicopot? Inspektorat Prabumulih: Tunggu Putusan Inkrah

Penentuan nasib bidan ZN, tersangka dugaan malapraktik tidak pidana kesehatan sebagai ASN masih menunggu proses hukum.-Foto: Dian/sumeks.co-

"Kalau memang nanti sudah dinyatakan oleh pengadilan, bahwa yang bersangkutan bersalah dan sudah inkrah baru akan kita putuskan. Saat ini kita masih menunggu," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH membenarkan pihaknya sudah menerima limpahan kasus Bidan ZN yang telah P21. 

BACA JUGA:Inspektorat Prabumulih Sebut Ada 'Temuan' dari Hasil Klarifikasi Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik

BACA JUGA:Atensi Khusus Polda Sumsel, Kombes Sunarto Sebut Kasus Oknum Bidan Malapraktik di Prabumulih Masih Pulbaket

"Sudah kita terima, ZN berikut barang-bukti. Langsung kita kirim (Rutan, red) dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tukasnya. 

Pasca ditetapkan tersangka pada 20 Mei 2024 lalu, Polres Prabumulih akhirnya melimpahkan berkas perkara Bidan berinisial ZN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Menggunakan gamis berwarna pink lengkap dengan baju orange bertuliskan tahanan, Bidan ZN keluar dari gedung Reskrim Polres Prabumulih, pada Rabu 5 Juni 2024.

Bahkan yang menyita perhatian, Bidan ZN tampil seperti biasa dengan bulu mata cetar, alis ukiran hitam dan make up yang tebal. Tak ketinggalan, kedua tangannya sudah diikat.

BACA JUGA:Status Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik Merangkap Lurah Diimbau Dinonaktifkan

BACA JUGA:Periksa 4 Saksi, Ketua RT hingga Suami Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik di Prabumulih

Sebelum masuk ke mobil Polres Prabumulih untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menyebutkan, pihaknya menyampaikan hasil proses perkembangan kasus tindak pidana bidang kesehatan oleh Bidan Zainab atau Bidan ZN.

"Setelah kemarin pada bulan Mei telah dilakukan rilis oleh Kabid Humas Polda Sumsel dan menetapkan tersangka. Para penyidik gabungan dari Tim Krimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih melakukan penyidikan lebih lanjut pasca ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

Kemudian, setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dan mengumpulkan surat-surat terkait Bidan ZN, petunjuk dan barang-bukti di tempat praktik dan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan akhirnya semuanya dikumpulkan ke dalam sebuah berkas acara pemeriksaan.

"Tanggal 20 Mei kita sudah menyerahkan tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri Prabumulih," sebutnya.

BACA JUGA:Tempat Praktik Oknum Bidan Malapraktik di Prabumulih Off Sementara dan Tidak Boleh Ada Pelayanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: