2.392 PPPK Pemkab Muba Resmi Dilantik, Pj Bupati Sandi Fahlepi Sampaikan Hal Ini

2.392 PPPK Pemkab Muba Resmi Dilantik, Pj Bupati Sandi Fahlepi Sampaikan Hal Ini

Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), H Sandi Fahlepi resmi melantik ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Muba.--

Dan pelantikan ini merupakan awal pengabdian sebagai seorang ASN, yang tentunya diikat dengan segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih, apabila telah menandatangani Perjanjian Kerja Dengan Pemerintah Kabupaten Muba, dengan masa perjanjian kerja selama 5 (Lima) tahun.

Kendati demikian, Sandi Fahlepi juga menegaskan jika masa perjanjian kerja tersebut, dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kinerja.

"Untuk itu, harus mencapai target kinerja yang telah ditetapkan," imbuh Sandi Fahlepi.

BACA JUGA:Ibunda Mendagri Tutup Usia, Pemkab Muba Ucapkan Duka Cita

BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Penuh Pemanfaatan Potensi Sektor Hulu Migas

Sandi Fahlepi juga menegaskan, yang harus diperhatikan bagi PPPK, bahwa didalam perjanjian kerja telah tertuang apa yang menjadi kewajiban dan larangan yang harus ditaati sebagai ASN.

Salah satunya, dilarang untuk berpolitik praktis sebagaimana telah tertuang dan ditandatangani sebagai pakta ingeritas netralitas sebagai ASN.

Pj Bupati Muba juga menyampaikan pesan agar PPPK yang baru saja dilantik, dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi secara profesional dan berintegritas.

"Tetap berpegang teguh pada kode etik dan disiplin pegawai dalam menjalankan tugas," pesan Sandi Fahlepi.

BACA JUGA:Pemkab Muba dukung Kontingen PWI Muba Ikuti HPN 2024 di Kota Palembang

BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru

Selain itu, Sandi Fahlepi juga meminta untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan.

Untuk itu, PPPK harus bersemangat menciptakan karya guna mencapai kemajuan di Kabupaten Muba.

"Sekali lagi saya ucapkan selamat bertugas kepada para PPPK, selamat bergabung sebagai keluarga besar ASN Kabupaten Muba," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: