Melanggar, Puluhan Mobil dan Motor Terjaring Razia KRYD, Dikandangkan di Mapolrestabes Palembang

Melanggar, Puluhan Mobil dan Motor Terjaring Razia KRYD, Dikandangkan di Mapolrestabes Palembang

Puluhan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor terjaring razia kegiatan rutin yang ditingkatkan.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

Didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty mengatakan, bahwa penindakan knalpot brong adalah bagian dari program Kapolrestabes Palembang.

"Kita hari ini melakukan pemusnahan knalpot brong baik roda dua maupun roda empat. Pemusnahan knalpot brong ini merupakan hasil dari razia yang dilakukan si Jalan Sudirman, dan tempat lainnya di Kota Palembang," katanya.

“Ini adalah hasil dari penindakan yang kami lakukan pada malam minggu kemarin, yang menghasilkan sejumlah penindakan terhadap knalpot brong. Hari ini, kami melaksanakan kegiatan pemusnahan,” tambahnya. 

BACA JUGA:Warga Talang Rimba OKI Kedapatan Bawa Senpi Rakitan Lengkap dengan Amunisi Saat Polisi Gelar KRYD

BACA JUGA:Selain Premanisme, KRYD di Palembang Incar Sepeda Motor yang Pakai Knalpot Brong, Langsung Ditilang!

Sebelumnya, belasan mobil dan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik terjaring razia Satlantas Polrestabes Palembang.

Dari razia yang digelar pada Rabu malam 22 Mei 2024 itu, setidaknya ada 13 unit kendaraan roda empat yang terjaring.

Dan sebanyak 17 unit sepeda motor berknalpot brong yang diamankan oleh petugas pada razia yang berlangsung di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat dikonfirmasi oleh SUMEKS.CO membenarkan adanya razia yang dilakukan jajarannya tersebut.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Bertekad Maksimalkan KRYD, Minimalisir Kejahatan di Wilayah Hukum

BACA JUGA:Antisipasi Tindak Kriminal, Polres OKI dan Polsek Jajaran Lakukan KRYD, Ini Hasilnya!

"Benar Rabu malam Polrestabes Palembang menggelar razia di sejumlah titik salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis 23 Mei 2024. 

Dia menjelaskan, razia atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan lalu lintas yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: