Spesial Performance Armada, KPU Gelaran Peluncuran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang

Spesial Performance Armada, KPU Gelaran Peluncuran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang

Spesial Performance Armada, KPU Gelaran Peluncuran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang-Foto: Indra/sumeks.co-dok:Sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota PALEMBANG akan menggelar kegiatan peluncuran pemilihan Walikota dan Wakil Walikota PALEMBANG tahun 2024.

Spesial Performance KPU Palembang mengundang band ibu kota Armada sebagai pemeriah acara.

Informasi tersebut disampaikan melalui video media sosial Instagram @kpupalembang, “Peluncuran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada tanggal 3 Juni 2024,” tulis akun @kpupalembang tersebut.

KPU Palembang mengajak masyarakat Kota Palembang untuk menghadiri acara tersebut yang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 3 Juni 2024.

BACA JUGA:Ratu Dewa Tekankan Pentingnya Nilai Pancasila untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Banyak Truk Pengangkut Tanah Melintas di Tanjung Barangan, Pemerintah Langsung Respon Keluhan Warga

Untuk tempat pelaksanaan akan dihelat di Stadion Atletik 1 Jakabaring Sport City pukul 19.00 WIB malam. 

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, KPU Palembang akan mengundang band ibu kota Armada sebagai Spesial Performance. 

“Gratis!!! Silahkan datang,” sambung akun @kpupalembang.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sudah menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Palembang dalam pemilihan umum tahun 2024 pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Akhiri Kunker Dengan Meninjau Harga Sembako di Pasar Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Kagum Atraksi Display Drumband Taruna dan Taruni AAU di Kota Palembang

Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin menyebutkan seusai rapat pleno kepada calon anggota DPRD Kota terpilih untuk wajib mencantumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekurangnya 21 hari sebelum pelantikan.

“Kita tekankan kepada calon anggota terpilih wajib untuk membuat laporan LHKPN sekurangnya 21 hari sebelum pelantikan nanti,” kata Syawaludin kepada SUMEKS.CO usai menutup rapat pleno di Novotel Hotel Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: