Songket Palembang Diusulkan Jadi Indikasi Geografis, Kemenkumham Sumsel Beri Pendampingan Penuh

Songket Palembang Diusulkan Jadi Indikasi Geografis, Kemenkumham Sumsel Beri Pendampingan Penuh

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong agar Songket Palembang didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG).--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong agar Songket Palembang didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG).

Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pengrajin songket di Palembang dan mencegah terjadinya klaim oleh pihak lain.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, mengatakan bahwa Songket Palembang memiliki potensi besar untuk menjadi IG.

"Songket Palembang memiliki ciri khas yang unik dan berbeda dengan songket dari daerah lain. Selain itu, songket Palembang juga memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi," ujar Ika.

BACA JUGA:Ratusan Peserta Antusias Ikuti Job Fair 2024 yang Diselenggarakan SMKN 1 Indralaya Selatan Ogan Ilir

BACA JUGA:Basarnas dan Angkasa Pura II Palembang Perkuat Kolaborasi Sinergi SAR Udara

Kanwil Kemenkumham Sumsel tak henti-hentinya mendorong Pemerintah Daerah, UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif agar mendaftarkan kekayaan intelektual khas Sumsel, mengingat saat ini jumlahnya masih terbilang sedikit.

“Saat ini baru 6 Indikasi Geografis Sumsel yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), semuanya adalah komoditas perkebunan, yakni Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Kopi Robusta Pagaralam, Duku Komering, Gambir Toman Musi Banyuasin, dan Kopi Robusta Muara Dua,” papar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, ketika menjadi narasumber Sosialisasi Indikasi Geografis yang digelar oleh Bappedalitbang Kota Palembang, Selasa 28 Mei 2024.

Selain itu, tambah Ika, masih terdapat 2 jenis Indikasi Geografis yang sedang diproses pendaftarannya di DJKI, yakni Kopi Robusta Lahat dan Jeruk Gerga Pagaralam.

“Dari semua data tersebut, kami belum melihat ada Indikasi Geografis khas Kota Palembang yang merupakan ibukota provinsi dengan segudang keragaman budaya, sejarah, dan kulinernya yang nikmat,” tambahnya. 

BACA JUGA:Pengelola DA Club 41 Bantah Temuan Puluhan Butir Pil Ekstasi Saat Razia Polisi, Sebut Kuaci di Tong Sampah

BACA JUGA:5 Rekomendasi HP di Bawah Rp1 Jutaan, Murah tapi Tidak Murahan

Ika menyampaikan bahwa dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.

Selain itu, produk tersebut akan berpotensi menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: