Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SMA 2 OKU Selatan, Kabid SMA Disdik Sumsel Pakai Rompi Keramat!
Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Pakai Rompi Keramat Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SMA 2 OKUS--
Serta, satu orang lainnya sebagai konsultan pengawas pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca berinisial AP.
Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH dikonfirmasi saat itu, penetapan keduanya sebagai tersangka usai penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup yang kemudian dikeluarkan surat penetapan yang ditandatangani 29 April 2024 lalu.
BACA JUGA:Korupsi Pembangunan Rumah Sehat, Kades-Pj Kades Gunung Megang Dituntut Berbeda
Dia menyebut, nama lengkap perkara yakni dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka ini, yaitu adanya dugaan pengurangan volume pembangunan gedung SMA Negeri 2 OKU Selatan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Dikatakannya, nilai pagu anggaran pembangunan USB SMA Negeri di Kabupaten OKI Selatan yaitu Rp.2.247.299.409 atau dengan kata lain senilai lebih dari Rp2,2 miliar.
"Namun, pada saat penyidikan disinyalir adanya pengurangan volume hingga menyebabkan kerugian negara sementara berdasarkan penyidikan yakni Rp. 719.681.378,62," ungkapnya.
BACA JUGA:4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Siap Disidang
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Terima Berkas 11 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pembangunan Tribun Mini
Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kasi Pidsus keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 April 2024 sampai dengan 18 Mei 2024.
Keduanya, masih kata Kasi Pidsus dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muaradua, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Diungkapkannya alasan kedua tersangka dilakukan penahanan, karena di khawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.
Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: