Petani Dapat Penambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi, Segini Jumlahnya!

Petani Dapat Penambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi, Segini Jumlahnya!

Petani Dapat Penambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi.--

Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik.

Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.

Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 1,4 juta ton atau mencapai 224 persen per tanggal 3 Mei 2024. 

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Sat Samapta Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Pungli di Bawah Jembatan Simpang Nilakandi

BACA JUGA:26 Napi di Sumsel Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). 

Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Wakajati Sumsel Promosi Jadi Kajati Maluku Utara, Berikut Daftar Lengkap 15 Kajati yang Dirotasi Jaksa Agung

BACA JUGA:Super Canggih! Indonesia Bakal Punya ATM yang Keluarkan Emas Batangan, Akan Dipasang di Daerah Pemekaran?

Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan. 

Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).

Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah. 

“Selaku produsen pupuk, kami berharap adanya penambahan alokasi pupuk apda musim tanam ini, dapat membantu meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir ketesediaan pupuk”, tutup Andri Wibawa Syarip.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: