Lelang Randis Pemkab Banyuasin Terbuka untuk Umum, Segera Daftar dan Dapatkan Kendaraan Impian

Lelang Randis Pemkab Banyuasin Terbuka untuk Umum, Segera Daftar dan Dapatkan Kendaraan Impian

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim.--

KPKNL Palembang akan bertindak sebagai penyelenggara lelang dan bertanggung jawab atas seluruh proses lelang.

Dalam pengumuman lelang Randis Pemkab Banyuasin, seluruh kondisi kendaraan yang akan dilelang telah dicantumkan secara detail.

BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Penuh Pemanfaatan Potensi Sektor Hulu Migas

BACA JUGA:Xiaomi Redmi Note 13 Pro, Smartphone yang Didukung Kamera 200MP Ultra Jernih dengan OIS

Hal ini dimaksudkan agar peserta lelang dapat mengetahui kondisi kendaraan yang sebenarnya sebelum memutuskan untuk mengikuti lelang.

Informasi kondisi kendaraan yang dicantumkan dalam pengumuman lelang biasanya meliputi:

  • Merek dan tipe kendaraan
  • Tahun pembuatan
  • Kilometer/jam
  • Warna
  • Nomor polisi
  • Kelengkapan kendaraan (STNK, BPKB, dll.)
  • Kondisi mesin
  • Kondisi bodi
  • Riwayat servis
  • Catatan kerusakan (jika ada)

BACA JUGA:Nokia C30: Smartphone Terjangkau dengan Baterai Jumbo dan Layar Luas, Cek Kelebihan dan Kekurangannya!

BACA JUGA:Nominal Biaya Uang Kuliah per Semester di Sumsel Tahun 2024, Ada yang Menyentuh Angka Fantastis!

Dengan mengetahui kondisi kendaraan secara detail, peserta lelang dapat:

  • Membuat perkiraan harga yang lebih akurat
  • Memutuskan apakah kendaraan tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka
  • Menghindari kekecewaan setelah memenangkan lelang

Proses lelang Randis Pemkab Banyuasin akan ditutup pada hari Jumat, 31 Mei 2024, pukul 09.30 WIB.

"Itu jadwal lelangnya," terangnya.

BACA JUGA:Jalan Lingkar Pengumbuk Mulus, Permudah Aktivitas Masyarakat Banyuasin

BACA JUGA:Deretan Masalah Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Indonesia yang Dikeluhkan, Kemenag Layangkan Teguran

Pastikan Anda mendaftar sebagai peserta lelang sebelum batas waktu yang ditentukan. Biasanya, batas waktu pendaftaran beberapa hari sebelum tanggal lelang ditutup.

Peserta lelang diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan dalam jumlah tertentu. Uang jaminan ini akan dikembalikan kepada peserta yang tidak memenangkan lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: